Majelis Hakim Ketuk Palu, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Cek Faktanya di Sini

Rabu, 02 November 2022 | 15:07 WIB
Majelis Hakim Ketuk Palu, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Cek Faktanya di Sini
Gambar Ferdy Sambo yang klaim divonis hukuman mati (Youtube/ Gajah Mada TV).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebuah postingan video Youtube dengan klaim yang menyebutkan bahwa, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan putusan perkara pembunuhan Yosua.

Informasi tersebut diunggah lewat kanal Youtube dengan nama pengguna Gajah Mada TV. 

Video berdurasi 8:16 menit ini menggunakan thumbnail dan judul dengan narasi 'TEPAT MALAM INI! HAKIM KETUK PALU PUTUSKAN FERDY SAMBO DIHUKUM MATI, SAMBO: FADIL DAN TITO TERLIBAT'.

Sementara thumbnail tersebut terlihat gambar Ferdy Sambo mengenakan pakaian tahananan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Kapolda Metro Jaya Fadil Imran.

Baca Juga: Ibu Mendiang Brigadir J Beri Tamparan Keras pada Kuat Mar'uf Saat Meminta Maaf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Tak hanya itu, terlihat juga gambar Presiden Jokowi dan juga Menko Polhukam Mahfud MD.

Apakah klaim pada video itu benar?

Berdasarkan penelusuran tim pencari fakta, informasi yang beredar tersebut adalah hoax atau salah.

Penjelasan

Faktanya, klip tersebut tidak berisi informasi seperti yang diklaim pada video. Klip merupakan gabungan dari potongan video.

Baca Juga: Akui Skenario Ferdy Sambo, Ricky Rizal Minta Maaf ke Orangtua Brigadir J

Pada klip pertama terlihat video wawancara Panglima TNI Andika Perkasa mengenai laporan dugaan penghinaan agama yang dilakukan KSAD Dudung Abdurachman. Video tersebut diambil dari KOMPASTV.

Klip kedua berisi momen orang tua Brigadir Yosua Rosia Hutabarat dan Samuel Hutabarat saat bersaksi di persidangan pada Selasa, (1/11/2022). 

Selanjutnya, klip berisi permohonan maaf terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kepada orang tua Yosua.

Kemudian disusul suara narator perempuan mengenai kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs. 

Sampai akhir video yang sudah ditonton 7,6 ribu tersebut tidak ada momen Majelis Hakim memberikan informasi soal vonis Sambo. Maupun kalim yang melibatkan Kapolda Metro Jaya Fadil Imran dalam kasus Sambo.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan masih melanjutkan persidangan Sambo Cs hingga 3 November 2022 nanti. 

Kesimpulan

Klaim yang menyebutkan bahwa, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah tidak benar.

Gambar thumbnail tersebut juga dipastikan hasil editan bukan sungguhan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI