Majelis Hakim Ketuk Palu, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Cek Faktanya di Sini

Rabu, 02 November 2022 | 15:07 WIB
Majelis Hakim Ketuk Palu, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Cek Faktanya di Sini
Gambar Ferdy Sambo yang klaim divonis hukuman mati (Youtube/ Gajah Mada TV).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebuah postingan video Youtube dengan klaim yang menyebutkan bahwa, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan putusan perkara pembunuhan Yosua.

Informasi tersebut diunggah lewat kanal Youtube dengan nama pengguna Gajah Mada TV. 

Video berdurasi 8:16 menit ini menggunakan thumbnail dan judul dengan narasi 'TEPAT MALAM INI! HAKIM KETUK PALU PUTUSKAN FERDY SAMBO DIHUKUM MATI, SAMBO: FADIL DAN TITO TERLIBAT'.

Sementara thumbnail tersebut terlihat gambar Ferdy Sambo mengenakan pakaian tahananan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Kapolda Metro Jaya Fadil Imran.

Tak hanya itu, terlihat juga gambar Presiden Jokowi dan juga Menko Polhukam Mahfud MD.

Apakah klaim pada video itu benar?

Berdasarkan penelusuran tim pencari fakta, informasi yang beredar tersebut adalah hoax atau salah.

Penjelasan

Faktanya, klip tersebut tidak berisi informasi seperti yang diklaim pada video. Klip merupakan gabungan dari potongan video.

Baca Juga: Ibu Mendiang Brigadir J Beri Tamparan Keras pada Kuat Mar'uf Saat Meminta Maaf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Pada klip pertama terlihat video wawancara Panglima TNI Andika Perkasa mengenai laporan dugaan penghinaan agama yang dilakukan KSAD Dudung Abdurachman. Video tersebut diambil dari KOMPASTV.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI