Suara.com - Rosti Simanjuntak, ibunda dari Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak meminta Kuat Maruf untuk tidak mengikuti Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Pasalnya, permintaan maaf Sambo dan Putri hanya sebatas di bibir saja.
Hal itu dikatakan Rosti saat hadir menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022). Dalam momen itu, Kuat sempat menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga Yosua.
"Jadi permintaan maaf itu jangan hanya di bibir seperti FS (Ferdy Sambo) dan Putri, berikan itu dari hati nurani yang sangat dalam. Diberikan itu di depan Tuhan," ucap Rosti.
Dengan nada agak meninggi, Rosti berpendapat bahwa kejahatan yang dilakukan Sambo dan kroninya begitu keji. Skenario soal tembak menembak dan adanya bumbu pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, kata Rosti, begitu luar biasa.
Baca Juga: Bantah Kesaksian PRT Susi di Sidang, Pengacara: Kuat Maruf Tak Pernah Cekcok dengan Yosua
"Di dalam kasus ini, Kuat Maruf, skenario yang sangat hebat, sangat luar biasa. Kalian mengetahui semua, bahkan menginginkan daripada kematian anakku. Jadi kamu sama atasanmu FS dan Putri sama-sama luar biasa skenarionya," ucap dia.
Permintaan maaf Kuat -- juga terdakwa lain -- kepada pihak keluarga dinilai Rosti sangat telat. Pasalnya, kesadaran untuk meminta maaf sebagai seorang manusia yang mempunyai hati nurani baru dilakukan pada saat persidangan berlangsung.
"Di sini bilang minta maaf, sesudah anakku hampir 5 bulan, tewas ditangan kalian semua. Sungguh luar biasa kalian sebagai manusia, yang memiliki hati nurani. Kita sama-sama ciptaan tuhan kok, tapi baru sekarang ada kesadaran kamu meminta maaf kepada ibu," ucap Rosti seraya menangis.
Rosti mengatakan, Kuat dan Ricky tentu mengetahui skenario kejahatan yang dirancang Ferdy Sambo. Hanya saja, keduanya dinilai menutup-nutupi dan enggan menyampaikan kebenaran yang sesungguhnya.
"Jadi tolong jujur, kamu sudah mengatakan maaf tadi. Maaf tidak hanya ada di bibir. Ya. Maaf itu mohon pengampunan kepada tuhan," tegas Rosti.
Sebelumnya, Kuat menyampaikan duka cita kepada Samuel Hutabarat dan Rosti di ruang persidangan. Dia juga bersumpah tidak memiliki niat melakukan pembunuhan berencana sebagaimana yang didakwakan.
"Saya turut berduka cita atas meninggalnya almarhum Yosua dan semoga almarhum Yosua diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa serta keluarga besar diberi ketabahan dan kesabaran," kata Kuat.
Di hadapan orang tua dan keluarga Yosua, Kuat pasrah apapun keputusan hakim nantinya. Dia lantas bersumpah dengan menyebut nama Allah.
"Saya berharap biar proses pengadilan yang menentukan salah atau tidaknya saya. Karena demi Allah saya tidak ada niat seperti yang didakwakan kepada saya," katanya.
Berhadapan dengan Keluarga Yosua
Terdakwa Kuat dan Ricky Rizal berhadapan langsung untuk pertama kalinya dengan orang tua dan keluarga Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini. Orang tua dan keluarga Yosua tersebut hadir di persidangan dalam rangka memberikan keterangannya sebagai saksi.
Pantauan Suara.com, majelis hakim telah memasuki ruang sidang utama sejak pukul 09.50 WIB. Kuat dan Ricky juga terpantau sudah duduk di kursi terdakwa.
Ricky dan Kuat terlihat mengenakan pakaian yang sama, yakni berkemeja putih dan celana hitam.
Di sisi lain terlihat kedua orang tua Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak telah duduk di kursi saksi. Selain itu, ada pula Mahareza Rizky selaku adik Yosua dan Vera Simanjuntak selaku kekasih almarhum Yosua.
Saksi-saksi tersebut sebelumnya juga telah diperiksa dalam persidangan dengan terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dalam perkara ini, Richard, Ferdy Sambo, Putri, Kuat, dan Ricky dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.