Bantah Kesaksian PRT Susi di Sidang, Pengacara: Kuat Maruf Tak Pernah Cekcok dengan Yosua

Rabu, 02 November 2022 | 13:54 WIB
Bantah Kesaksian PRT Susi di Sidang, Pengacara: Kuat Maruf Tak Pernah Cekcok dengan Yosua
Kubu Kuat Maruf Bantah Cekcok dengan Brigadir Yosua Kala Putri Jatuh di WC Magelang. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Kuat Maruf membantah kesaksian asisten rumah tangga atau PRT Ferdy Sambo, Susi yang sebelumnya menyebut kliennya sempat terlibat cekcok dengan Brigadir Yosua saat Putri Candrawathi terjatuh di kamar mandi rumah Magelang.

"Enggak pernah sama sekali (cekcok dengan Yosua)," kata pengacara Kuat, Irwan Iriawan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).

Irwan juga menyebut tidak ada kejadian yang janggal ketika perjalanan rombongan dari Magelang ke Jakarta. Bahkan, dia menyebut Kuat dan Yosua saling bertegur sapa setiba di Rumah Saguling dan Rumah Duren Tiga.

"Malah perjalanan dari Magelang ke Jakarta enggak pernah ada juga sesuatu terjadi. Sampai di Saguling juga sempat ngobrol," ucapnya.

Baca Juga: Ayah Brigadir J Minta Kuat Maruf dan Ricky Rizal Tak Terbawa Arus Skenario Ferdy Sambo

"Sempat komunikasi di depan rumah Saguling sebelum ke Duren Tiga. Jadi enggak ada masalah," imbuh dia

Yosua Cekcok dengan Kuat

Susi sebelumnya diminta Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa untuk memperagakan adegan istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi saat jatuh di rumah Magelang.

Momen itu terjadi saat Susi bersaksi dalam persidangan Bharada Ricard Eliezer atau Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin (31/10/2022).

Terdakwa Kuat Maruf saat berhadapan dengan keluarga Yosua alias Brigadir J di PN Jakarta Selatan. (tangkapan layar/M Yasir)
Terdakwa Kuat Maruf saat berhadapan dengan keluarga Yosua alias Brigadir J di PN Jakarta Selatan. (tangkapan layar/M Yasir)

Hakim Wahyu semulanya mencecar Susi perihal kronologi kejadian Putri jatuh di kamar mandi. Kepada Majelis Hakim, Susi mengatakan saat itu di rumah Magelang hanya ada Kuat Ma'ruf, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi dan dirinya.

Baca Juga: Heran Ibunda Yosua Ke Kuat Maruf Sampai Bisa Pengaruhi Istri Ferdy Sambo: Ada Apa Kau Dengan Si Putri?

"Bagaimana kondisinya saat itu?" tanya Hakim Wahyu dalam persidangan.

"Saya melihat Ibu sudah tergeletak, lalu saya teriak," jawab Susi.

Usai berteriak, Susi mengaku Kuwat Ma'ruf dan Yosua justru terlibat cekcok. Sontak hal itu membuat Majelis Hakim kebingungan.

"Orang ada yang tergeletak, terus kamu teriak, kok ada mereka yang bertengkar," ujar Hakim Wahyu.

"Iya yang mulia, saya langsung menolong ibu, saya pegang (tubuhnya) dingin," sahut Susi.

Selanjutnya, Hakim Wahyu lantas meminta kepada Susi mempraktikkan langsung kondisi yang sebenarnya terjadi saat melihat Putri Candrawathi tergeletak.

sisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, usai bersaksi dalam sidang kasuspembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (31/10/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom].
sisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, usai bersaksi dalam sidang kasuspembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (31/10/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom].

"Ya sudah, sekarang praktikan gimana kondisinya, misalnya Putri Candrawathi tergeletak di depan meja penuntut umum," kata hakim.

Susi kemudian berdiri dari kusinya lalu mengarah ke depan meja jaksa penuntut umum (JPU) dan langsung terduduk meniru kondisi Putri.

Majelis Hakim juga meminta Susi untuk mengulang adegan saat dirinya menolong Putri. Susi pun memperagakan dia tengah memeluk Putri.

Lebih lanjut, Susi kembali dicecar Hakim Wahyu mengenai bagian tubuh Putri mana saja yang ia sentuh.

"Apa saja yang kamu pegang?" tanya Hakimbawahyu.

"Tangan sama kaki, yang mulia," jawab Susi.

"Kakinya dingin," timpal Susi.

Beda Kesaksian Susi di BAP dan di Sidang Soal Magelang

Majelis Hakim merasa heran dengan kesaksian asisten rumah tangga atau PRT Ferdy Sambo, Susi, dalam persidangan Bharada Ricard Eliezer.

Momennya, saat Susi dicecar tentang insiden istri Ferdy Sambo, Putri Candrawahti jatuh di kamar mandi di rumah Magelang pada tanggal 4 Juli 2022. Putri dikabarkan mengalami sakit kala itu.

Kepada hakim, Susi bersaksi jika Brigadir Yosua tidak ikut mengangkat Putri di kamar mandi. Namun, keterangan Susi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik kepolisian berbeda.

"Om Yosua ndak sempat angkat," jawab Susi.

"Jadi semua keterangan di polisi nggak benar? Kenapa kamu berubah?," tanya hakim anggota kepada Susi.

Susi mengaku saat diperiksa polisi dia merasa takut dan gugup sehingga memberikan pernyataan yang berbeda saat persidangan.

"Soalnya saya di BAP merasa gugup dan takut," ujar dia.

Hakim Anggota pun merasa geram dengan kesaksian Susi yang berubah-ubah. Menurutnya, hal itu dapat memperumit berlangsungnya persidangan.

"Kami mana bisa terima alasan seperti itu. Pak hakim nggak marah kok, cuma kecewa saja kalau membuat keterangan seperti ini memperumit jalannya persidangan," jelas Hakim Anggota.

Ultimatum Hakim ke Susi

Hakim Wahyu sejak awal telah mencecar Susi karena kerap menjawab tidak tahu saat ditanya dalam persidangan.

"Apakah anda disuruh bilang tidak tahu terus?," tegur hakim Wahyu kepada Susi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

"Tidak," jawab Susi.

Hakim Wahyu juga beberapa kali menegur Susi karena memberikan keterangan yang berubah-ubah. Dia bahkan menegaskan kepada Susi bahwa yang bersangkutan bisa dipidana apabila memberikan keterangan bohong.

"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab," tegas hakim Wahyu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI