Suara.com - Ayah kandung Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat tampak emosional ke Kuat Maruf yang duduk sebagai terdakwa dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).
Samuel Hutabarat sampai menegur Kuat Maruf dengan nada tinggi karena tampak hanya terus menunduk saat istrinya menyampaikan pesan.
Awalnya, ibu kandung Yosua, Rosti Simanjuntak menyampaikan pesan kepada Kuat Maruf. Sepanjang Rosti berbicara, Kuat terlihat menunduk.
Samuel lantas menegur Kuat. Dia meminta Kuat menatapnya karena ingin menyampaikan pesan.
"Tolong kamu lihat sini biar saya lihat bola matamu," ujar Samuel kepada Kuat.
Setelah menegur, Samuel pun berpesan kepada terdakwa Kuat dan Ricky Rizal agar tidak terbawa arus skenario yang dibuat Ferdy Sambo.
"Jangan kalian berdua terbawa arus. Kalian sudah bisa baca tulis. Kalau anda berdua terbawa arus, anda dimakan arus," pesan Samuel.
Sumpah Kuat Maruf
Dalam persidangan, Kuat juga menyampaikan duka cita kepada orang tua dan keluarga Yosua. Dia bersumpah tidak memiliki niat melakukan pembunuhan berencana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum atau JPU.
Baca Juga: Ayah Brigadir J Minta Kuat Maruf dan Ricky Rizal Tak Terbawa Arus Skenario Ferdy Sambo
"Saya turut berduka cita atas meninggalnya almarhum Yosua dan semoga almarhum Yosua diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa serta keluarga besar diberi ketabahan dan kesabaran," kata Kuat.
Kuat mengaku pasrah apapun keputusan hakim nanti terhadapnya. Dia lantas bersumpah dengan menyebut nama Allah.
"Saya berharap biar proses pengadilan yang menentukan salah atau tidaknya saya," katanya.
"Karena demi Allah saya tidak ada niat seperti yang didakwakan kepada saya," imbuh Kuat.
Terdakwa Kuat dan Ricky Rizal berhadapan langsung untuk pertama kalinya dengan orang tua dan keluarga Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini. Orang tua dan keluarga Yosua tersebut hadir di persidangan dalam rangka memberikan keterangannya sebagai saksi.
Dalam perkara ini, terdakwa dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.