Aman! Sekalipun Kalah Pilpres 2024, Puan Maharani Masih Punya 'Serep' Jadi Ketua ...

Rabu, 02 November 2022 | 13:31 WIB
Aman! Sekalipun Kalah Pilpres 2024, Puan Maharani Masih Punya 'Serep' Jadi Ketua ...
Ketua DPR RI, Dr. (H. C) Puan Maharani. (Dok: DPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Bambang Wuryanto, mengatakan bahwa Puan Maharani masih memiliki cadangan jabatan jika dirinya maju dan berakhir kalah dalam Pilpres 2024.

Menurut Bambang, Puan Maharani masih punya kesempatan menduduki kursi ketua DPR jika dirinya kalah dalam kontestasi pesta demokrasi mendatang.

Mengutip dari WartaEkonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Bambang menjelaskan bahwa seorang anggota DPR tidak perlu mundur dari jabatannya jika ingin maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.

Aturan tersebut tentunya juga berlaku kepada Puan Maharani yang kini menjabat sebagai Ketua DPR.

Baca Juga: Tepis Isu Perbedaan Sikap Jokowi dan Megawati Jelang Pilpres, PDIP: Tidak Akan Beda, Nanti Ketemu

Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani. (Dok: DPR)
Ketua DPR RI, Dr. (H.C) Puan Maharani. (Dok: DPR)

Hal ini sesuai dengan Pasal 170 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Jadi kalau Mbak Puan Maharani kalau calonkan capres atau cawapres perlu mundur tidak? Mboten (tidak), Pak Dasco? Mboten, Bambang Pacul saja anggota DPR, tidak mundur. Asal tidak gunakan fasilitas negara," ujar Bambang di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/11/22).

"Tidak mundur sudah saya baca undang-undangnya yang penting tidak menggunakan fasilitas negara karena ini menarik, nih. Tidak mundur, sudah saya baca yang penting tidak menggunakan fasilitas negara," tambah Bambang.

Bunyi Pasal 170 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

"Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, Pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota."

Baca Juga: Hasil Survei: Elektabilitas PDI Perjuangan Masih Kokoh di Puncak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI