Suara.com - Ibunda Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak mempertanyakan hubungan antara Kuat Maruf dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Ia sampai heran mengapa Kuat sampai bisa mempengaruhi Putri untuk menghubungi Ferdy Sambo ketika berada di Magelang.
Sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kuat Maruf pernah berkata kepada Putri sebagai berikut: "Ibu harus lapor bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu"
"Ada apa kau dengan si Putri itu, Kuat Maruf? Ada apa? Siapa kamu di dalam itu? siapa kamu sampai kamu mendesak mempengaruhi si Putri," kata Rosti kepada Kuat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).
Menurut Rosti, skenario keji yang dirancang para terdakwa kelak akan terungkap. Meski lemah di dunia, Rosti percaya keluarganya akan tetap dimuliakan oleh Tuhan.
"Kami di sini saksi korban seorang, memang kami orang lemah, tapi kami yakin di hadapan Tuhan kami diperhitungkan. kami menuntut ketidakadilan ini dan kami mohon kepada hakim dan jaksa menegakan keadilan yang seadil-adilnya," ujar Rosti.
Kuat Maruf didakwa ikut bersama-sama terlibat pembunuhan terhadap Yosua. Dia diduga terlibat dalam rencana pembunuhan bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Jaksa Penuntut Umum ketika membacakan dakwaan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam.
Tidak hanya itu, JPU menyebut bahwa Kuat mendesak Putri untuk melapor ke Ferdy Sambo soal peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah. Peristiwa itu diklaim sebagai pelecehan seksual yang dilakukan Yosua terhadap Putri.
Kepada Putri, Kuat menyebut Ferdy Sambo harus mengetahui dugaan pelecehan seksual tersebut. Tujuannya, agar tidak jadi duri dalam biduk rumah tangga Sambo dan Putri.
Baca Juga: Ferdy Sambo Bertemu Orang Tua Brigadir J: Saya Mohon Maaf dan Sangat Menyesal
"Saksi Kuat Ma’ruf mendesak saksi Putri Candrawathi untuk melapor kepada Terdakwa Ferdy Sambo dengan berkata: 'Ibu harus lapor bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu'," beber JPU.
JPU juga menyebut kalau Kuat berinisiatif membawa pisau untuk digunakan apabila Yosua melawan ketika dieksekusi di rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Dengan inisiatif dan kehendaknya sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya yang sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melakukan perlawanan," lanjut JPU.
Atas perbuatannya tersebut, Kuat dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.