Suara.com - Ayah kandung Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat menegur Kuat Maruf karena terus menunduk saat istrinya tengah menyampaikan pesan kepadanya. Momen tersebut terjadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (2/11/2022).
Awalnya, ibu kandung Yosua, Rosti Simanjuntak menyampaikan pesan kepada Kuat. Sepanjang Rosti berbicara, Kuat terlihat menunduk.
Samuel lantas menegur Kuat. Dia meminta Kuat menatapnya karena ingin menyampaikan pesan.
"Tolong kamu lihat sini biar saya lihat bola matamu," tegur Samuel kepada Kuat.
Baca Juga: Tangis Pecah! Ibu Yosua Maki-maki Kuat Maruf: Di Sini Bilang Minta Maaf, Sungguh Luar Biasa Kalian
Setelah menegur, Samuel pun berpesan kepada terdakwa Kuat dan Ricky Rizal agar tidak terbawa arus skenario yang dibuat Ferdy Sambo.
"Jangan kalian berdua terbawa arus. Kalian sudah bisa baca tulis. Kalau anda berdua terbawa arus, anda dimakan arus," pesan Samuel.
Kuat Bersumpah
Dalam persidangan, Kuat juga menyampaikan duka cita kepada orang tua dan keluarga Yosua. Dia bersumpah tidak memiliki niat melakukan pembunuhan berencana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum atau JPU.
"Saya turut berduka cita atas meninggalnya almarhum Yosua dan semoga almarhum Yosua diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa serta keluarga besar diberi ketabahan dan kesabaran," kata Kuat.
Baca Juga: Bantah Ikut Blokir Nomor HP Adik Brigadir J, Ricky Rizal: Saya Memang Tak Pernah Punya Nomor Reza
Kuat mengaku pasrah apapun keputusan hakim nanti terhadapnya. Dia lantas bersumpah dengan menyebut nama Allah.
"Saya berharap biar proses pengadilan yang menentukan salah atau tidaknya saya," katanya.
"Karena demi Allah saya tidak ada niat seperti yang didakwakan kepada saya," imbuh Kuat.
Berhadapan dengan Keluarga Yosua
Terdakwa Kuat dan Ricky Rizal berhadapan langsung untuk pertama kalinya dengan orang tua dan keluarga Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini. Orang tua dan keluarga Yosua tersebut hadir di persidangan dalam rangka memberikan keterangannya sebagai saksi.
Pantauan Suara.com, majelis hakim telah memasuki ruang sidang utama sejak pukul 09.50 WIB. Kuat dan Ricky juga terpantau sudah duduk di kursi terdakwa.
Ricky dan Kuat terlihat mengenakan pakaian yang sama, yakni berkemeja putih dan celana hitam.
Disisi lain terlihat kedua orang tua Yosua; Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak telah duduk di kursi saksi. Selain itu, ada pula Mahareza Rizky selaku adik Yosua dan Vera Simanjuntak selaku kekasih almarhum Yosua.
Saksi-saksi tersebut sebelumnya juga telah diperiksa dalam persidangan dengan terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dalam perkara ini, kelimanya didakwa dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.