"Saya berharap biar proses pengadilan yang menentukan salah atau tidaknya saya. Karena demi Allah saya tidak ada niat seperti yang didakwakan kepada saya," katanya.
Berhadapan dengan Keluarga Yosua
Terdakwa Kuat dan Ricky Rizal berhadapan langsung untuk pertama kalinya dengan orang tua dan keluarga Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini. Orang tua dan keluarga Yosua tersebut hadir di persidangan dalam rangka memberikan keterangannya sebagai saksi.
Pantauan Suara.com, majelis hakim telah memasuki ruang sidang utama sejak pukul 09.50 WIB. Kuat dan Ricky juga terpantau sudah duduk di kursi terdakwa.
Ricky dan Kuat terlihat mengenakan pakaian yang sama, yakni berkemeja putih dan celana hitam.
![Terdakwa Kuat Maruf berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/10/20/56509-terdakwa-kuat-maruf-jalani-sidang-lanjutan-kasus-pembunuhan-brigadir-j-di-pn-jaksel.jpg)
Di sisi lain terlihat kedua orang tua Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak telah duduk di kursi saksi. Selain itu, ada pula Mahareza Rizky selaku adik Yosua dan Vera Simanjuntak selaku kekasih almarhum Yosua.
Saksi-saksi tersebut sebelumnya juga telah diperiksa dalam persidangan dengan terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dalam perkara ini, Richard, Ferdy Sambo, Putri, Kuat, dan Ricky dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.