Suara.com - Kuat Maruf menyampaikan duka cita kepada orang tua dan keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dia juga bersumpah tidak memiliki niat melakukan pembunuhan berencana sebagaimana yang didakwakan.
Hal ini disampaikan Kuat secara langsung kepada orang tua dan keluarga Yosua yang bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).
"Saya turut berduka cita atas meninggalnya almarhum Yosua dan semoga almarhum Yosua diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa serta keluarga besar diberi ketabahan dan kesabaran," kata Kuat.
Di hadapan orang tua dan keluarga Yosua, Kuat pasrah apa pun keputusan hakim nantinya. Dia lantas bersumpah dengan menyebut nama Allah.
"Saya berharap biar proses pengadilan yang menentukan salah atau tidaknya saya. Karena demi Allah saya tidak ada niat seperti yang didakwakan kepada saya," katanya.
Berhadapan dengan Keluarga Yosua
Terdakwa Kuat dan Ricky Rizal berhadapan langsung untuk pertama kalinya dengan orang tua dan keluarga Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini. Orang tua dan keluarga Yosua tersebut hadir di persidangan dalam rangka memberikan keterangannya sebagai saksi.
Pantauan Suara.com, majelis hakim telah memasuki ruang sidang utama sejak pukul 09.50 WIB. Kuat dan Ricky juga terpantau sudah duduk di kursi terdakwa.
Ricky dan Kuat terlihat mengenakan pakaian yang sama, yakni berkemeja putih dan celana hitam.
Disisi lain terlihat kedua orang tua Yosua; Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak telah duduk di kursi saksi. Selain itu, ada pula Mahareza Rizky selaku adik Yosua dan Vera Simanjuntak selaku kekasih almarhum Yosua.
Saksi-saksi tersebut sebelumnya juga telah diperiksa dalam persidangan dengan terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dalam perkara ini, Richard, Ferdy Sambo, Putri, Kuat, dan Ricky dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.