Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menanggapi perihal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak melarang menteri mundur dari jabatannya apabila mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres 2024.
Jokowi menegaskan akan mengevaluasi apabila kesibukan menteri untuk nyapres malah mengganggu kinerja sebagai pembantunya di kabinet.
Senada dengan MK, Jokowi juga nampak tidak masalah apabila ada menteri yang berniat untuk maju di Pilpres 2024. Namun, Jokowi menekankan kalau tugas sebagai menteri menjadi hal yang paling utama.
"Ya, tugas sebagai menteri harus diutamakan," kata Jokowi usai meninjau pameran Indo Defence 2022 Expo dan Forum di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Baca Juga: Jokowi Bicara soal Menteri yang Nyapres: Kalau Mengganggu akan Dievaluasi
Meski demikian, Kepala Negara juga tidak akan menutup kemungkinan bakal melakukan evaluasi apabila urusan 'nyapres' malah mengganggu tugas-tugas dari menteri itu sendiri.
"Tetapi kalau kita lihat nanti mengganggu, ya, akan dievaluasi. Apakah harus cuti panjang banget atau tidak."
Putusan MK
Sebelumnya, putusan MK tersebut tertuang dalam amar Putusan Nomor 68/PUU-XX/2022.
Dalam amar putusan dijelaskan bahwa "Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden".
Baca Juga: Tepis Isu Perbedaan Sikap Jokowi dan Megawati Jelang Pilpres, PDIP: Tidak Akan Beda, Nanti Ketemu