Suara.com - Terdakwa Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo menyampaikan sejumlah pengakuan di persidangan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pengakuan itu disampaikan Putri dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan pada Selasa (1/11/2022).
Dalam kesempatan itu, Putri menjelaskan terkait adopsi anak yang tengah ramai diperbincangkan, penembak ketiga Brigadir J hingga permintaan maaf yang disampaikan di depan orang tua Brigadir J. Yuk simak langsung pengakuan Putri Candrawathi berikut ini.
1. Adopsi Anak
Masalah adopsi anak mulai ramai diperbincangkan sejak disinggung ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq ketika memberikan kesaksian di persidangan. Ia mengungkap anak bungsu Sambo-Putri adalah hasil adopsi.
Kakak Brigadir J, Yuni Artika Hutabarat pun memberikan kesaksian terkait hal tersebut. Yuni mengaku menerima pesan Brigadir J terkait keinginan Sambo dan Putri mengadopsi bayi laki-laki pada Maret 2020. Ia pun berusaha mencarikan anak untuk diadopsi tapi akhirnya gagal.
Namun Putri membantah kesaksian tersebut. Ia mengatakan tak pernah mengungkap keinginan adopsi pada Brigadir J. Putri juga mengungkap tak pernah berkeinginan mengadopsi anak dari keluarga Brigadir J.
"Sedikit menegaskan untuk ibu Yuni, saya tidak pernah menyampaikan Yosua untuk mengadopsi seorang anak dari keluarga Yosua," jelas Putri.
2. Penembak Ketiga
Selain itu Putri juga membantah tuduhan yang dilayangkan Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tentang ia yang disebut ikut menembak Brigadir J. Ketika momen penembakan, Putri mengaku ada di kamar untuk istirahat.
Baca Juga: Awal Mula Tante Curiga Soal Kematian Brigadir J, Jemput Jenazah ke Bandara hingga Telepon Media
"Untuk Bapak Kamaruddin, mohon maaf saya terkejut ketika bapak menyampaikan saya adalah penembak ketiga," ujar Putri.