Diketahui, dua terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Maruf dan Ricky Rizal kembali menjalani sidang hari ini, Rabu (2/11/2022).
Adapun agenda pemeriksaan masih mendengarkan keterangan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi yang sama dengan sidang atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mereka adalah keluarga hingga kekasih Yosua.
Berikut nama 12 saksi yang dihadirkan oleh JPU:
- Kamaruddin Simanjuntak (Pengacara keluarga Yosua)
- Samuel Hutabarat (Ayah Yosua)
- Rosti Simanjuntak (Ibu Yosua)
- Yuni Artika Hutabarat (Kakak Yosua)
- Devianita Hutabarat (Adik Yosua)
- Rohani Simanjuntak (Tante Yosua)
- Roslin Emika Simanjuntak (Tante Yosua)
- Mahareza Rizky (Adik Yosua)
- Vera Maretha Simanjuntak (kekasih Yosua)
- Sangga Parulian Sianturi
- Indrawanto Pasaribu
- Novita Sari Nadeak
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.