Suara.com - Adik kandung Brigadir Yosua, Mahareza Rizky mengaku nomor teleponya diblokir oleh Putri Candrawathi dan sejumlah ajudan Ferdy Sambo. Momen itu diungkapkan Reza saat bersaksi dalam persidangan Kuwat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).
Kala itu, Reza bercerita ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) perihal adanya pelaku lain yang terlibat dalam pembunuhan kakaknya. Reza mengaku sempat mendengar kabar adanya pelaku lain yang terlibat.
"Setelah pemakaman ada kau dengar pelaku lain?" tanya Jaksa.
"Ada," kata Reza.
Kemudian, jaksa kembali menanyakan apakah Reza mencoba menghubungi pihak tertentu untuk mencari informasi tersebut. Reza mengatakan dirinya sempat menghubungi para ajudan Sambo.
"Pernah huhungi beberapa tapi diblok," jelas Reza.
JPU lalu mencecar Reza siapa saja pihak yang memblokir nomor teleponnya. Reza menjawab nomor teleponnya diblokir oleh para ajudan Sambo dan Putri Candrawathi.
"Saya menelepon waktu itu Damson ngeblok saya, Bang Matius sempat ngeblok saya , terus Bang Romer ngeblok saya, Bang Daden ngeblok saya. Saya juga minta nomor Ricky sama ada yang namanya Dedi saya cek, tidak aktif lagi saya diblok juga. Waktu itu sama asisten lain saya juga diblok," kata Reza.
"Sama Ibu Putri juga saya sempat chat Ibu Putri waktu tanggal berapa saya lupa, saya bilang 'Ibu mohon izin' ternyata diblok juga," imbuhnya.
Kuwat dan Ricky Disidang
Diketahui, dua terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Maruf dan Ricky Rizal kembali menjalani sidang hari ini, Rabu (2/11/2022).
Adapun agenda pemeriksaan masih mendengarkan keterangan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi yang sama dengan sidang atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mereka adalah keluarga hingga kekasih Yosua.
Berikut nama 12 saksi yang dihadirkan oleh JPU:
- Kamaruddin Simanjuntak (Pengacara keluarga Yosua)
- Samuel Hutabarat (Ayah Yosua)
- Rosti Simanjuntak (Ibu Yosua)
- Yuni Artika Hutabarat (Kakak Yosua)
- Devianita Hutabarat (Adik Yosua)
- Rohani Simanjuntak (Tante Yosua)
- Roslin Emika Simanjuntak (Tante Yosua)
- Mahareza Rizky (Adik Yosua)
- Vera Maretha Simanjuntak (kekasih Yosua)
- Sangga Parulian Sianturi
- Indrawanto Pasaribu
- Novita Sari Nadeak
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.