Suara.com - Saor Siagian Inisiator TAMPAK (Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan) menyebut 'menangis' jadi upaya Ferdy Sambo untuk meyakinkan orang lain. Tak hanya dilakukan Sambo, Putri Candrawathi pun demikian.
Bahkan, drama menangis tersebut masih berlanjut sampai di meja hijau persidangan PN Jakarta Selatan.
"Jadi soal nangis itu memang strategi untuk meyakinkan," katanya dikutip dari Kanal Youtube tvOneNews pada Rabu, (2/11/2022).
Ia mengungkapkan, jika drama-drama menangis memang bagian dari rencana Sambo untuk kelabui kejahatannya. Sambo dan Putri dinilai sedang bermain karakter.
Baca Juga: Tips dan Cara Atasi Gatal di Area Selangkangan, Berikut Penjelasan Dokter Zaidul Akbar
Ferdy Sambo juga mengakui kesalahannya dan menangis karena merasa bersalah telah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua, sekaligus menyesal karena melibatkan Richard Eliezer alias Bharada E.
"Dià tiba-tiba bisa menangis yang bukan karakter jenderal," ungkapnya.
"Itu bisa disebut penyakit seperti bipolar," lanjut Saor.
Karakter menangis sang jenderal beserta istri juga berhasil bikin anak buahnya melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan penyebab tewasnya Brigadir Yosua.
Sebelumnya, Pengacara Hotman Paris berpendapat bahwa, Sambo membunuh Yosua karena hatinya terguncang menyusul adanya dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan Putri Candrawathi kepada korban Yosua.
Baca Juga: 4 Gangguan Psikologi yang Sering Terjadi pada Wanita, Wajib Kamu Ketahui!
Pendapat Hotman tersebut melihat dari BAP kasus Sambo Cs.
"Dalam BAP, dia (Sambo) seorang jenderal, masa nangis di depan anak buahnya. Dan itu dibenarkan oleh 2 terdakwa Eliezer dan Ricky," ujar Hotman.
Hotman bilang bahwa, sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan hanya bumbu-bumbu, sebelum akhirnya Majelis Hakim jatuhkan vonis kepada para terdakwa.
"Yang jadi fokus adalah apakah ini pembunuhan berencana atau tidak," ujar dia.
Hotman menambahkan, Ferdy Sambo bisa divonis dengan pasal 338 KUHP (pembunuhan spontan) asal dapat membuktikan adanya pelecehan seksual terhadap sang istri, Putri Candrawathi yang diperbuat Brigadir Yosua.
Jika Sambo bisa membuktikan pelecehan tersebut, ancaman pasal 340 KUHP pembunuhan berencana akan gugur di persidangan. Sebab, Sambo melakukan kejahatan karena jiwanya terguncang.
Sebagaimana diketahui, beberapa bulan lalu Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo.
Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).