Suara.com - Hotman Paris Hutapea mengatakan bahwa, Ferdy Sambo bisa divonis dengan pasal 338 KUHP (pembunuhan spontan) asal dapat membuktikan adanya pelecehan seksual terhadap sang istri, Putri Candrawathi yang diperbuat Brigadir Yosua.
Jika Sambo bisa membuktikan pelecehan tersebut, ancaman pasal 340 KUHP pembunuhan berencana akan gugur di persidangan. Sebab, Sambo melakukan kejahatan karena jiwanya terguncang.
"Apa yang saya utarakan ini bukan pendapat saya, ini kan ada di BAP bahwa Sambo menangis kepada Ricky dan Bharada E," katanya dikutip dari tayangan Kanal Youtube tvOneNews pada Rabu, (2/11/2022).
Hotman menjelaskan soal pasal 340 KUHP pembunuhan berencana yang diterapkan oleh saksi ahli Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) dalam kasus sianida tempo lalu.
Bahwa ada 3 unsur yang harus penuhi dalam kasus pembunuhan berencana.
Pertama, pelaku dalam keadaan tenang, kedua, ada tenggang waktu untuk merencanakan aksinya, ketiga, pelaksanaannya dalam keadaan tenang.
"Dia (Sambo) seorang jenderal, masa nangis di depan anak buahnya," ujar Hotman.
Analisis pengacara kondang tak hanya berhenti di situ, dia juga memberi gambaran soal kasus pembunuhan pada film A Time to Kill 1996 di Amerika.
Menceritakan seorang bapak kulit hitam atau negro membunuh pemerkosa anaknya yang berumur 12 tahun oleh 2 pelaku kulit putih.
Pada saat itu, pelaku dinyatakan bebas dari pasal pembunuhan berencana karena berhasil dibuktikan. Bahwa dia merasakan guncangan jiwa parah gara-gara putrinya diperkosa.
Menurut dia, vonis tersebut sudah diterapkan pada kasus sianida oleh saksi ahli Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) yang saat ini menjabat Wakil Menteri Hukum dan HAM.
Sementara itu, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengaku bahwa, kliennya tidak mengetahui masalah yang terjadi hingga bikin Sambo nekat membunuh Yosua.
"Apa yang terjadi dimasalah ini dia (Bharada E) gak tahu. Karena faktanya, Bharada E dan Yosua satu bulan terakhir mereka satu kamar tidur. Mereka berkomunikasi dengan baik," katanya.
Sebagaimana diketahui, beberapa bulan lalu Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo.
Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).