"Kalau memang mau dihentikan dihentikan. Kalau mau penjara, penjarahin kita silakan, tapi kita akan tetap dengan posisi kita," kata Haris saat ditemui wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Haris bilang mereka ingin kepastian hukum. Mereka tidak mau diperlakukan dengan hukum yang tak jelas.
"Kalau saya sama Fatia sejauh ini kami berdua dan juga dengan banyak teman-teman, kami enggak mau digantungkan," ujarnya.
Dia mengatakan pemidanaan terhadap mereka yang bergerak dalam aktivis kemanusiaan bukan hal yang baru. Menurutnya terdapat banyak kasus. Kendati demikian ditegaskannya hal upaya tersebut tidak akan membuat mereka terbungkam.
"Memang ini kerjanya para orang yang kerja di bidang advokasi HAM ya, sering dibeginikan (dipidanakan). Bahkan ada yang lebih buruk gitu. Tapi kami enggak mau dibungkam, dengan cara-cara pemidanaan seperti ini," tegas Haris.
![Luhut Binsar Pandjaitan tertawa. [Tangkapan layar Youtube Luhut Binsar Pandjaitan]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/10/12/40768-luhut-binsar-pandjaitan-tertawa.jpg)
Dilaporkan Luhut
Untuk diketahui, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya. Dia dilaporkan bersama Haris Azhar dengan dugaan telah menyebarkan fitnah dan berita bohong alias hoaks.
Luhut berdalih melaporkan Haris Azhar dan Fatia demi mempertahankan nama baik dirinya, anak, serta cucu.
"Saya kan harus mempertahankan nama baik saya, anak, cucu saya. Jadi saya kira sudah keterlaluan karena dua kali saya sudah (meminta Haris Azhar dan Fatia) minta maaf enggak mau minta maaf. Sekarang kita ambil jalur hukum. Jadi saya pidanakan dan perdatakan," kata Luhut di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/9/2021).
Baca Juga: 7 Bulan Berlalu Tanpa Kepastian, Haris Azhar Minta Segera Dipenjara Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus sebelumnya mengatakan telah menerima laporan Luhut pagi tadi. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 September 2021.