Kerap Disalahgunakan, Siapa Berhak Pakai Plat Nomor RF? Ini Aturan yang Benar

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 02 November 2022 | 11:29 WIB
Kerap Disalahgunakan, Siapa Berhak Pakai Plat Nomor RF? Ini Aturan yang Benar
Kerap Disalahgunakan, Siapa Berhak Pakai Plat Nomor RF? Ini Aturan yang Benar - Ilustrasi, Plat nomor RF. (Instagram @masbos.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ia menyambut baik langkah Kapolri tersebut. Menurutnya, penertiban plat nomor khusus ini juga jadi cara untuk memperbaiki kinerja institusi.

Kendaraan Prioritas di Jalan Raya

Meksipun plat nomor RF adalah untuk kendaraan khusus, tapi tetap tidak bisa begitu saja diprioritaskan ketika di jalan. Sebab, tidak ada aturan yang menyebutkan pelat RF mendapatkan perlakukan khusus di jalan raya.

Golongan kendangan yang dapat perlakuan khusus di jalan telah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Urutan pertamanya adalah mobil pemadam kebakaran dan ambulans. Berikut ini daftarnya:

  1. Mobil pemadam kebakaran
  2. Ambulans
  3. Kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI.
  4. Kendaraan pejabat negara asing, lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  5. Kendaraan iring-iringan pengantar jenazah.
  6. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Apabila mobil plat nomor RF ingin mendapatkan prioritas di jalan maka perlu meminta pengawalan dari polisi lalu lintas.

Seperti itulah penjelasan tentang siapa berhak pakai plat nomor RF sesuai aturan yang benar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI