Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit bakal menertibkan penggunaan plat RF yang kerap disalahgunakan. Sebenarnya, siapa berhak pakai plat nomor RF sesuai aturan yang benar?
Pelat nomor RF hanya boleh dipergunakan kalangan tertentu. Kebijakan ini juga telah tertuang dalam Peraturan Kapolri No. 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Plat nomor RF termasuk dalam TNKB Khusus atau plat nomor khusus. Sehingga masyarakat umum tidak bisa memakainya begitu saja, sebab hanya diberikan negara kepada instansi tertentu.
Terkait siapa berhak pakai plat nomor RF pun telah ditetapkan dalam aturan tersebut. Pelat nomor RF adalah kode untuk kendaraan khusus yang biasanya diperuntukan kepada pejabat negara.
Baca Juga: Kerap Dikeluhkan, Kapolri Bakal Kaji Ulang Penggunaan Pelat RF
Untuk membedakan masing-masing instansi, pelat RF biasanya diikuti huruf lain pada bagian belakangnya. Seperti pelat nomor RFS, RFD, RFH, RFO dan sebagainya.
Berikut ini rincian penggunaan pelat nomor RF yang benar:
- Kegunaan Plat RFS
Plat nomor RFS adalah kepanjangan dari Reformasi Sekretariat Negara. Ini merupkan kode kendaraan yang dikhususkan untuk kendaraan pejabat sipil negara. Lebih lanjut, plat RFS ini digunakan bagi para pejabat eselon 1 seperti Direktur Jenderal di sebuah kementerian. - Kegunaan Plat RFD
Sementara itu, pada plat RFD atau Reformasi Darat digunakan untuk kendaraan para pejabat TNI Angkatan Darat. - Kegunaan Plat RFL
Sedangkan pada plat RFL atau Reformasi Laut digunakan khusus untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Laut. - Kegunaan Plat RFO, RFH, dan RFQ
Pada plat kode RFO, RFH, dan RFQ dikhususkan bagi kendaraan milik pejabat eselon 2. RFH adalah kepanjangan dari Reformasi Hukum dipakai untuk petinggi di departemen pertahanan dan keamanan. - Kegunaan Plat RFP
Plat kode RFP atau Reformasi Polisi, dipakai untuk kendaraan pejabat Kepolisian Republik Indonesia (POLRI). - Kegunaan Plat RFU
Pada plat RFU atau Reformasi Udara, digunakan untuk kendaraan pejabat TNI Angkatan Udara.
Penertiban plat RF juga didukung oleh DPR. Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mendukung langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menertibkan plat RF.
Ia berpendapat plat nomor RF banyak disalahgunakan untuk kepentingan non dinas. Hal ini disampaikan Habiburokhman setelah Kapolri memberikan pernyataan bakal menertibkan mobil yang memakai plat nomor RF dan sejenisnya.
"Kami setuju sekali dengan penertiban plat 'RF' tersebut. Kami duga banyak pelat tersebut kerap disalahgunakan untuk kepentingan non dinas," kata Habiburokhman dikutip dari dpr.go.id (2/11/2022).
Baca Juga: Sufmi Dasco Dukung Rencana Kapolri Tertibkan Pelat Kombinasi RF
Habiburokhman mengaku mendapat laporan plat 'RF' kerap digunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak. Pemakainya juga disebut bertingkah arogan di jalan.
Ia menyambut baik langkah Kapolri tersebut. Menurutnya, penertiban plat nomor khusus ini juga jadi cara untuk memperbaiki kinerja institusi.
Kendaraan Prioritas di Jalan Raya
Meksipun plat nomor RF adalah untuk kendaraan khusus, tapi tetap tidak bisa begitu saja diprioritaskan ketika di jalan. Sebab, tidak ada aturan yang menyebutkan pelat RF mendapatkan perlakukan khusus di jalan raya.
Golongan kendangan yang dapat perlakuan khusus di jalan telah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 134 dan 135 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Urutan pertamanya adalah mobil pemadam kebakaran dan ambulans. Berikut ini daftarnya:
- Mobil pemadam kebakaran
- Ambulans
- Kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI.
- Kendaraan pejabat negara asing, lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Kendaraan iring-iringan pengantar jenazah.
- Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Apabila mobil plat nomor RF ingin mendapatkan prioritas di jalan maka perlu meminta pengawalan dari polisi lalu lintas.
Seperti itulah penjelasan tentang siapa berhak pakai plat nomor RF sesuai aturan yang benar.