Diminta Pendapat Soal Sidang Sambo, Hotman Paris Dituduh Terima Uang Panas: Oh Nggak, Berlian Saya Lebih Mahal!!

Farah Nabilla | Evi Nur Afiah
Diminta Pendapat Soal Sidang Sambo, Hotman Paris Dituduh Terima Uang Panas: Oh Nggak, Berlian Saya Lebih Mahal!!
Horman Paris Hutapea (Youtube/ tvOneNews).

Tuduhan itu langsung dibantah oleh Hotman Paris. Dia mengaku pendapat yang disampaikan tersebut melihat dari dua sisi.

Suara.com - Pengacara kondang Hotman Paris memberikan komentar soal sidang perkara pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs

Horman hadir dalam acara Catatan Demokrasi yang ditayangkan dari Kanal Youtube tvOneNews. 

Hotman bilang bahwa, sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan hanya bumbu-bumbu, sebelum akhirnya Majelis Hakim jatuhkan vonis kepada para terdakwa. 

"Yang jadi fokus adalah apakah ini pembunuhan berencana atau tidak," katanya dikutip pada Rabu, (2/11/2022).

Baca Juga: Jenazah Tiba Sore Ini, Kerabat Sudah Padati Rumah Duka Ricky Siahaan

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Dalam sidang tersebut JPU menghadirkan 12 orang saksi diantaranya orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Dalam sidang tersebut JPU menghadirkan 12 orang saksi diantaranya orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

Menurut dia, saksi utama mengungkap tewasnya Yosua itu ada di 4 terdakwa yaitu Richard Eliezer, Ricky, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

Kemudian, Hotman menjelaskan soal pasal 340 KUHP pembunuhan berencana yang diterapkan oleh saksi ahli Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) dalam kasus sianida tempo lalu.

Bahwa ada 3 unsur yang harus penuhi dalam kasus pembunuhan berencana. 

Pertama, pelaku dalam keadaan tenang, kedua, ada tenggang waktu untuk merencanakan aksinya, ketiga, pelaksanaannya dalam keadaan tenang. 

"Di dalam berita acara, Ricky dan Bharada E menceritakan Sambo dalam keadaan menangis soal kejadian Magelang," ujar Hotman.

Baca Juga: Hotman Paris Kritik Hakim Terima Keterangan Saksi Nonmedis Terkait Paula Verhoeven Idap HIV

Pendapat Hotman dianggap membela para terdakwa untuk diringankan hukuman mereka.