Diminta Pendapat Soal Sidang Sambo, Hotman Paris Dituduh Terima Uang Panas: Oh Nggak, Berlian Saya Lebih Mahal!!

Rabu, 02 November 2022 | 10:59 WIB
Diminta Pendapat Soal Sidang Sambo, Hotman Paris Dituduh Terima Uang Panas: Oh Nggak, Berlian Saya Lebih Mahal!!
Horman Paris Hutapea (Youtube/ tvOneNews).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara kondang Hotman Paris memberikan komentar soal sidang perkara pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs

Horman hadir dalam acara Catatan Demokrasi yang ditayangkan dari Kanal Youtube tvOneNews. 

Hotman bilang bahwa, sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan hanya bumbu-bumbu, sebelum akhirnya Majelis Hakim jatuhkan vonis kepada para terdakwa. 

"Yang jadi fokus adalah apakah ini pembunuhan berencana atau tidak," katanya dikutip pada Rabu, (2/11/2022).

Baca Juga: Kemarahan Ibunda Yosua Ibaratkan Putri Candrawathi Seperti Potifar: "Hilang Nurani, Bertobat dan Berkata Jujurlah"

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Dalam sidang tersebut JPU menghadirkan 12 orang saksi diantaranya orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Dalam sidang tersebut JPU menghadirkan 12 orang saksi diantaranya orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

Menurut dia, saksi utama mengungkap tewasnya Yosua itu ada di 4 terdakwa yaitu Richard Eliezer, Ricky, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

Kemudian, Hotman menjelaskan soal pasal 340 KUHP pembunuhan berencana yang diterapkan oleh saksi ahli Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) dalam kasus sianida tempo lalu.

Bahwa ada 3 unsur yang harus penuhi dalam kasus pembunuhan berencana. 

Pertama, pelaku dalam keadaan tenang, kedua, ada tenggang waktu untuk merencanakan aksinya, ketiga, pelaksanaannya dalam keadaan tenang. 

"Di dalam berita acara, Ricky dan Bharada E menceritakan Sambo dalam keadaan menangis soal kejadian Magelang," ujar Hotman.

Baca Juga: Raut Wajah Orang Tua Brigadir Yosua berubah saat Putri Candrawathi Minta Maaf

Pendapat Hotman dianggap membela para terdakwa untuk diringankan hukuman mereka.

Saor Siagian Inisiator TAMPAK (Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan) meragukan pendapat Hotman tersebut.

"Saya pikir karena sudah ada uang panjar," katanya sambil tertawa.

Putri Candrawathi menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). (Suara.com/Yasir)
Putri Candrawathi menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). (Suara.com/Yasir)

Tuduhan itu langsung dibantah oleh Hotman Paris. Dia mengaku pendapat yang disampaikan tersebut melihat dari dua sisi.

"Oh nggak..belum, karena berlian saya lebih mahal," tegas Hotman.

Sebagaimana diketahui, beberapa bulan lalu Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo. 

Penampakan Bharada E dan Bripka R saat menjalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. (Tangkapan layar)
Penampakan Bharada E dan Bripka R saat menjalani rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. (Tangkapan layar)

Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI