Suara.com - Simpang siur seputar anak bungsu Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo akhirnya terungkap di persidangan. Pengacara dari dua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J itu, Febri Diansyah mengatakan tidak ingin berkomentar panjang terkait fakta jika anak bungsu kliennya itu merupakan hasil adopsi.
Mantan juru bicara KPK itu beralasan, pihaknya saat ini fokus mendampingi Ferdy Sambo dan Putri dalam proses persidangan perkara pembunuhan Brigadir Yosua.
Selain itu, keterangan tentang anak adopsi itu mencuat dalam persidangan Bharada Rhicard Eliezer.
Sebelum persidangan, sempat mencuat ke publik bahwa anak bungsu Putri adalah anak angkat sehingga tak ada alasan bagi Putri menggunakan anak tersebut sebagai penangguhan penahanan atau untuk mengurangi hukuman bagi dirinya.
"Perlu dipahami saksi kemarin itu menyampaikan keterangan di persidangan Richard bukan di persidangan Pak FS atau Bu Putri," kata Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Febri menyebut tim hukumnya kini tengah berfokus untuk menghadirkan saksi dan bukti-bukti lain yang berkaitan dengan persidangan. Perihal anak bungsu Sambo dan Putri merupakan hasil adopsi bukan fokus utama, kata Febri.
"Di hukum acara pidana kita yang akan jadi pertimbangan nanti adalah bukti-bukti, termasuk saksi yang diajukan dalam proses Sambo dan Putri. Jadi kami fokus pada proses persidangan," imbuh dia.
Anak Bungsu Ferdy Sambo Hasil Adopsi
Asisten rumah tangga atau PRT Ferdy Sambo, Susi sebelumnya resmi mencabut kesaksiannya terkait anak bungsu majikannya yang merupakan anak kandung.
Baca Juga: Takut Dipanggil Biro Provos, Adik Coba Hubungi Brigadir J di Hari Eksekusi: Tapi Sudah Ceklis Satu
Momen itu terjadi sewaktu Majelis Hakim memanggil Susi kembali seusai memeriksa tiga eks ajudan Ferdy Sambo Adzan Romer, Dade Miftahul Haq dan Prayogi Iktara Wikaton dalam persidangan Bharada Ricard Eliezer atai Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
"Soal anak saya cabut," ujar Susi kepada Majelis Hakim.
Susi juga menyampaikan permohonan maaf kepada Majelis Hakim atas kesaksian dia sebelum ini.
"Mohon maaf yang mulia," ujar Susi.
Penjelasan Daden
Sebelumnya, terungkap keterangan baru yang menyebut anak keempat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bukan merupakan anak kandung. Hal itu berlainan dengan keterangan Susi, PRT yang bekerja untuk Sambo dan Putri.
Kesaksian itu disampaikan oleh Daden Miftahul Haq, eks ajudan Sambo yang dihadirkan di persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Adapun terdakwa yang menjalani sidang adalah Bharada E atau Richard Eliezer.
Mula-mula, majelis hakim bertanya apakah Putri Candrawathi pernah melahirkan sejak 2019 lalu. Daden pun menjawab kalau Putri tak pernah mengandung dalam rentan waktu tersebut.
"Dari tahun 2019 dia (Putri) pernah hamil atau melahirkan?" tanya hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
"Setahu saya tidak yang mulia," beber Daden.
Hakim kemudian menukil keterangan Susi soal anak keempat berusia 1,5 tahun yang dilahirkan Putri. Daden, selama menjadi ajudan mengaku bahwa Putri tak pernah mengandung.
"Tadi saudara Susi mengtakan anak ibu PC itu dilahrikan usai saat ini 1,5 tahun. Dia ngotot kalau itu anaknya ibu PC. Saudara sebagai ajudam tidak pernah melihat saudara PC hamil?" cecar hakim.
"Siap yang mulia," jawab Daden.
Pengakuan Susi
Berdasarkan pengakuan PRT Susi, Ferdy Sambo dan Putri mempunyai empat anak. Adapun anak Sambo dan Putri yang terakhir baru berusia 1,5 tahun.
"Empat sama yang kecil. Pertama TS, kedua TS, ketiga DS, keempat A," jawab Susi.
"Umur berapa A?" lanjut hakim Wahyu.
1,5 tahun," jawab Susi.
"Anaknya siapa yang lahirkan, ibunya siapa yang melahirkan?" cecar hakim Wahyu.
"Ibu Putri Candrawathi," jawab Susi.