Suara.com - Bripda Mahareza Rizky Hutabarat turut hadir menjadi salah satu saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Selasa (1/11/2022) hari ini.
Dalam kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan perihal komunikasi Reza dengan sang kakak, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Reza menyebut kakaknya hanya memiliki satu nomor yang biasa mereka gunakan untuk saling berkomunikasi.
Komunikasi mereka selama ini berjalan lancar, hingga Reza mengaku kakaknya tak lagi bisa dihubungi tepat pada tanggal 8 Juli 2022.
Kepada JPU, Reza menuturkan saat itu ia sedang menunggu di dekat pos penjagaan karena diminta datang ke Biro Provos Propam Polri berdasarkan instruksi eks ajudan Sambo, Brigadir Daden Miftahul Haq.

"Sejak kapan nomor HP tersebut, yang Saudara tidak bisa akses? Tidak bisa Saudara hubungi," tanya jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Saat saya menunggu di lantai 1, di Biro Provos, dekat penjagaan Biro Provos. Karena saat itu saya lihat banyak anggota yang lalu lalang, terus banyak yang ngelihatin saya, jadi saya ngerasa takut," ujar Reza.
Rasa tidak nyaman, apalagi karena Biro Provos adalah bagian dari Divis Propam yang bertugas mewadahi penegakan disiplin dan ketertiban di lingkungan Polri, membuat Reza berinisiatif untuk mengabari kakaknya.
"Saya sempet nanya sama Bang Yosua. Saya chat dari WA, jam 8 malam, itu sudah ceklis satu. Saya chat seperti ini, 'Bang, kenapa ya adek dipanggil ke Biro Provos? Ada apa ya?' Cuma saat saya chat itu, sudah nggak aktif lagi," terang Reza.
"Tanggal berapa?"
Baca Juga: Bertemu Ferdy Sambo di Persidangan, Ayah Brigadir J: Buka Maskernya Biar Saya Kenal
"8 Juli, jam 20.08."