Pemerintah Kode Keras Ingin Segera Sahkan RUU PPRT, Tapi Pimpinan DPR Ogah Buru-buru

Rabu, 02 November 2022 | 08:28 WIB
Pemerintah Kode Keras Ingin Segera Sahkan RUU PPRT, Tapi Pimpinan DPR Ogah Buru-buru
Gedung DPR MPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Apakah ini sudah menjadi satu hal yang sudah urgen? Karena daripada kita terburu-buru, kemudian memasukkan satu undang-undang dalam Prolegnas kemudian mandek di tengah jalan," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (1/11/2022).

Puan tidak ingin RUU PPRT bernasib serupa RUU lain yang dalam perjalannya mengalami mandek. Ia ingin memastikan DPR sudah benar-benar matang dalam menampung aspirasi publik serta melakukan sosialisasi.

Puan juga mengingatkan untuk tetap menggunakan skala prioritas dalam setiap penyusunan dan pembahasan RUU.

"Jadi itu yang akan dilakukan di masa sidang yang akan datang, yang dimulai dari masa sidang saat ini dalam pembahasan Prolegnas yang akan datang. Kita lihat dulu kebutuhan dan usulan prioritas dari setiap komisi yang akan dimasukkan," ujar Puan.

Komitmen Pemerintah

Kekerasan terhadap PRT dari tahun 2017 hingga 2022 terkait dengan kekerasan ekonomi seperti upah tidak dibayar dan/atau upah dipotong.

Dari 2.637 PRT yang melaporkan kasus kekerasan pada periode yang sama, sebanyak 1.027 kasus di antaranya menyangkut kekerasan fisik, 1.382 kasus menyangkut kekerasan psikis, 831 kasus menyangkut kekerasan seksual dan 1.487 kasus terkait dengan tindak perdagangan orang oleh agen penyalur.

Karena itu RUU PPRT tidak hanya menjadi pengakuan dan perlindungan bagi PRT, namun juga menjadi implementasi fungsi pemerintah dalam hal pembinaan dan pengawasan pekerja.

Baca Juga: ART Disekap dan Disiksa di Bandung Barat, JALA PRT: Fatal! RUU PPRT Harus Segera Disahkan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI