Suara.com - Ombudsman RI meminta korban kasus penipuan jam tangan atau arloji mewah merek Richard Mille, Tony Sutrisno melaporkan anggota Polri yang diduga telah melakukan pemerasan terhadapnya. Sekalipun, anggota Polri tersebut berpangkat perwira tinggi atau Pati.
Komisioner Ombudsman RI, Yohanes Widiantoro mengatakan, jika oknum anggota Polri tersebut terbukti melakukan pemerasan, maka sudah semestinya diproses secara hukum dan etik.
"Maka kebenarannya harus segera dibuktikan untuk dapat ditindaklanjuti, sekalipun hal itu menyangkut Pati Polri," kata Yohannes kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).
Yohannes juga mengingatkan Tony tak perlu takut membuat laporan. Dia memastikan Ombudsman RI akan menindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya.
"Berbasis laporan tersebut, ORI (Ombudsman RI) akan menggunakan kewenangan yang dimiliki dan menindaklanjutinya. Jika sudah ada cukup bukti, kita juga mendorong internal Polri untuk menginvestigasi dan mengungkap kasus ini ke publik," katanya.
Di sisi lain, Yohannes menilai momentum bersih-bersih yang dilakukan Polri sudah semestinya mendapat dukungan dari semua pihak termasuk masyarakat.
"Kita semua menunggu kesungguhan Polri dalam memperbaiki kinerja dan profesionalitasnya sebagai aparat penegak hukum," katanya.
Koordinasi dengan Itwasum dan Propam
Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga mengklaim akan berkoordinasi dengan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) hingga Divisi Propam Polri terkait dugaan pemerasan anggota Polri terhadap Tony.
Baca Juga: Beredar Diagram Pemerasan Anggota Polri, Kompolnas Koordinasi Dengan Itwasum Hingga Propam
Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim mengatakan, koordinasikan dilakukan sekaligus untuk mendalami kebenaran isi diagram atau bagan pemerasan yang di dalamnya menyeret nama Irjen Pol Andi Rian Djajadi hingga Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.