UMP 2023 Naik Berapa Persen? Kemenker Tahun Depan Pastikan Kenaikan Upah Minimum

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 01 November 2022 | 23:03 WIB
UMP 2023 Naik Berapa Persen? Kemenker Tahun Depan Pastikan Kenaikan Upah Minimum
Ilustrasi Uang - UMP 2023 Naik Berapa Persen? (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa upah minimum 2023 mengalami kenaikan. Penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) akan dilakuka  pada bulan November ini. UMP 2023 naik berapa persen kini banyak dinanti-nanti oleh masyarakat. 

Kabar tentang UMP 2023 naik ini bermula dari ucapan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. Sebelumnya, para buruh sudah beberapa kali mengajukan tuntutan kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen. Hal ini dilakukan sebagai efek melonjaknya infalsi dan otomatis membuat biaya hidup semakin mahal. 

Meskipun sudah dipastikan naik, namun Ida belum menyebut berapa persen kenaikan UMP 2023. Hingga kini penetapan UMP 2023 masih harus menunggu pembahasan secara tripartit. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Menaker Ida Fauziyah, yang melibatkan pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah. 

Tak hanya itu, dibutuhkan data inflasi dan juga pertumbuhan ekonomi dari BPS sebelum Kemenaker untuk menentukan keputusan UMP 2023 Naik. Menaker mengaku, jika pihaknya sudah mendengarkan aspirasi yang disampaikan melalui beberapa forum.  

Baca Juga: PT Pos Indonesia Salurkan BSU Tahap 7 Besok, Ini Cara Cek Status Penerima dan Syarat Pencairan

Tuntutan buruh terkait UMP 2023 naik ini cukup beralasan. Pasalnya, efek dari kenaikan harga BBM saat ini mulai berdampak pada harga sejumlah kebutuhan pokok. 

Sementara beberapa pengusaha menilai, jika tuntutan buruh tersebut tidak mempertimbangkan kondisi yang terjadi sekarang ini. Di mana efek inflasi yang tinggi di beberapa negara berdampak ke sejumlah perusahaan di dalam negeri. 

Besaran UMP 2023 disetiap provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia akan berbeda-beda, tergantung dari kemampuan atau kebijakan pemerintah daerah masing-masing. Perbedaan UMP 2023 di setiap provinsi ini dilatarbelakangi oleh standar kebutuhan hidup masyarakat. Hal ini dipengaruhi adanya perbedaan sumber daya, adat istiadat, kebudayaan, kinerja dan juga struktur ekonomi. 

Dalam pasal 4 Kepmenaker Nomor 226 Tahun 2000 ayat 4, UMP akan ditetapkan oleh gubernur paling lambat pada tanggal 21 November 2022 mendatang. Kemudian kebijakan ini akan berlaku mulai di tahun depan, yakni pada tanggal 1 Januari 2023. 

Daftar UMP 2022 di Indonesia 

Baca Juga: Bukan Rp4 Juta, Segini Kenaikan UMP DIY yang Rasional Menurut Pakar Ekonomi UGM

Sebagai bahan acuan, berikut ini daftar lengkap upah minimum provinsi atau UMP 2022 yang perlu diketahui: 

1. Provinsi Aceh sebesar Rp 3.166.460 

2. Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp 2.522.609 

3. Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp 3.512.539 

4. Provinsi Riau Rp sebesar 2.938.564 

5. Provinsi Jambi sebesar Rp 2.698.940 

6. Provinsi Sumatera Selatan sebesar Rp 3.144.466 

7. Provinsi Bengkulu sebesar Rp 2.238.094 

8. Provinsi Lampung sebesar Rp 2.440.486 

9. Provinsi Bangka Belitung sebesar Rp 3.264.884 

10. Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp 3.050.172 

11. Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 4.641.854 

12. Provinsi Jawa Barat sebesar Rp 1.841.487 

13. Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp 1.812.935 

14. Provinsi D.I Yogyakarta sebesar Rp 1.840.487 

15. Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 1.891.567 

16. Provinsi Banten Rp sebesar 2.501.203 

17. Provinsi Bali sebesar Rp 2.516.971 

18. Provinsi Nusa Tenggara Barat sebesar Rp 2.207.212 

19. Provinsi Nusa Tenggara Timur sebesar Rp 1.975.000 

20. Provinsi Kalimantan Barat sebesar Rp 2.434.328 

21. Provinsi Kalimantan Tengah sebesar Rp 2.922.516 

22. Provinsi Kalimantan Selatan sebesar Rp 2.906.473 

23. Provinsi Kalimantan Timur sebesar Rp 3.014.497 

24. Provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp 3.016.738 

25. Provinsi Sulawesi Utara sebesar Rp 3.310.723 

26. Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp 2.390.739 

27. Provinsi Sulawesi Selatan sebesar Rp 3.165.876 

28. Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar Rp 2.576.016 

29. Provinsi Gorontalo sebesar Rp 2.800.580 

30. Provinsi Sulawesi Barat sebesar Rp 2.678.863 

31. Provinsi Maluku sebesar Rp 2.619.312 

32. Provinsi Maluku Utara sebesar Rp 2.862.231 

33. Provinsi Papua Barat sebesar Rp 3.200.000 

34. Provinsi Papua sebesar Rp 3.561.932 

Demikian tadi informasi mengenai UMP 2023 naik berapa persen? Hingga saat ini belum ditetapkan secara pasti berapa kenaikan UMP 2023.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI