Kamis Lusa, Iwan Bule Diperiksa Polisi Bersama Ahli Hukum dari Kemenkumham

Selasa, 01 November 2022 | 21:37 WIB
Kamis Lusa, Iwan Bule Diperiksa Polisi Bersama Ahli Hukum dari Kemenkumham
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah. Dalam keterangannya pada Selasa (1/11/2022), Polri akan memanggil Ketum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule terkait Tragedi Kanjuruhan. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Peristiwa Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 korban jiwa terus diusut pihak kepolisian. Termutakhir, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan, ahli hukum dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) hingga ahli pidana bakal dipanggil untuk diperiksa.

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan secara bertahap.

Sebelum memeriksa Iwan Bule, sapaan Mochamad Irawan, kepolisian akan meminta pandangan dari ahli hukum pidana pada Rabu (2/11/2022) besok. Sementara pada Kamis (3/11/2022), diagendakan pemeriksaan terhadap Iwan Bule sebagai Ketua Umum PSSI.

"Dilakukan pertama pemeriksaan tambahan saksi Ketua Umum PSSI (Iwan Bule)," kata Nurul di Mabes Polri pada Selasa (1/11/2022).

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Iwan Bule Bakal Mundur Dari Kursi Ketum PSSI

Tak hanya Iwan Bule, pada hari yang sama juga dilakukan pemeriksaan terhadap ahli hukum dari Kementerian Hukum dan HAM, serta ahli dari Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Untuk diketahui sebanyak enam orang ditetapkan tersangka tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan Security Officer Steward Suko Sutrisno.

Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Mereka melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga: Cegah Tragedi Kanjuruhan Terulang, Polri Buat Perpol Pengamanan Kompetisi Olahraga Indonesia

Pada Sabtu (1/10/2022) terjadi kericuhan usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.

Sebanyak 135 orang dilaporkan meninggal dunia akibat patah tulang, trauma di kepala, leher, dan asfiksia atau kadar oksigen dalam tubuh berkurang.Selain itu, dilaporkan ada ratusan orang yang mengalami luka ringan dan luka berat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI