Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar setiap menteri yang ingin mengikuti kontestasi politik, Pemilihan Presiden (Pilpres) diwajibkan mengantongi izin dari presiden.
Merespons putusan tersebut, DPR menyatakan persetujuannya. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Ia mengemukakan, untuk mengikuti Pilpres, menteri harus cuti atas seizin presiden.
"Yang pertama menteri itu memang adalah pembantu presiden, sehingga apabila kemudian mau nyapres, mau cuti memang selayaknya minta izin kepada presiden," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Ketua Harian Gerindra ini juga menyambut baik keputusan MK tersebut. Aebab menurutnya dengan atas izin presidem, para menteri yang menjadi peserta Pilpres tentu bisa lebih leluasa.
Baca Juga: BPK RI Surati Menhan Prabowo Soal Anggaran Komcad Capai Rp1 Triliun
"Kami sambut baik putusan MK di mana menteri-menteri yang akan maju sebagai calon presiden bisa leluasa bertarung di kancah pemilu tentunya dengan seizin presiden," kata Dasco.
Menurut dia, kerja-kerja menteri yang akan mengajukan cuti tidak akan terganggu dengan aktivitasnya sebagai capres maupun cawapres.
"Kan kita lihat tahapan Pemilu sudah diketok, masa kampanye itu cuma tiga bulan dan tidak setiap hari itu kampanye dilakukan secara fisik," kata Dasco.
"Ada sebagian fisik ada sebagian virtual dan ada kalanya bisa cuti kampanye dan bisa sambil kerja sehingga menurut kami, tidak akan terlalu terganggu ya proses-proses pekerjaan menteri dan juga dalam menjalani tahapan pemilu," sambung Dasco.
Sebelumnya, MK telah memutuskan menteri yang akan maju sebagai capres maupun cawapres wajib mendapat persetujuan presiden. Hal tersebut merupakan keputusan yang diambil MK, mengingat selama ini hal tersebut tidak diatur.
Keputusan MK tersebut merespons permohonan Partai Garuda yang menguji konstitusi, terutama Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu.
Menurut Partai Garuda, menteri yang capres harus mundur dari jabatannya, sesuai dengan Pasal 170 ayat 1 yang berbunyi:
"Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, Pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota."
Pun permohonan tersebut kemudian dikabulkan MK.
Dalam keputusannya MK memutuskan:
"Menyatakan frasa 'pejabat negara' dalam Pasal 170 ayat 1 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, Pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri, mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden," kata Ketua MK, Anwar Usman yang disiarkan di channel YouTube MK, Senin (31/10/2022).