Setuju Menteri yang Ingin Nyapres Harus Izin ke Presiden, DPR: Menteri itu Pembantu Presiden

Selasa, 01 November 2022 | 20:18 WIB
Setuju Menteri yang Ingin Nyapres Harus Izin ke Presiden, DPR: Menteri itu Pembantu Presiden
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco. Terkait keputusan MK yang menetapkan, menteri wajib minta izin ke presiden, jika mencalonkan diri menjadi capres direspons positif DPR. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan agar setiap menteri yang ingin mengikuti kontestasi politik, Pemilihan Presiden (Pilpres) diwajibkan mengantongi izin dari presiden.

Merespons putusan tersebut, DPR menyatakan persetujuannya. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Ia mengemukakan, untuk mengikuti Pilpres, menteri harus cuti atas seizin presiden.

"Yang pertama menteri itu memang adalah pembantu presiden, sehingga apabila kemudian mau nyapres, mau cuti memang selayaknya minta izin kepada presiden," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/11/2022).

Ketua Harian Gerindra ini juga menyambut baik keputusan MK tersebut. Aebab menurutnya dengan atas izin presidem, para menteri yang menjadi peserta Pilpres tentu bisa lebih leluasa.

"Kami sambut baik putusan MK di mana menteri-menteri yang akan maju sebagai calon presiden bisa leluasa bertarung di kancah pemilu tentunya dengan seizin presiden," kata Dasco.

Menurut dia, kerja-kerja menteri yang akan mengajukan cuti tidak akan terganggu dengan aktivitasnya sebagai capres maupun cawapres.

"Kan kita lihat tahapan Pemilu sudah diketok, masa kampanye itu cuma tiga bulan dan tidak setiap hari itu kampanye dilakukan secara fisik," kata Dasco.

"Ada sebagian fisik ada sebagian virtual dan ada kalanya bisa cuti kampanye dan bisa sambil kerja sehingga menurut kami, tidak akan terlalu terganggu ya proses-proses pekerjaan menteri dan juga dalam menjalani tahapan pemilu," sambung Dasco.

Sebelumnya, MK telah memutuskan menteri yang akan maju sebagai capres maupun cawapres wajib mendapat persetujuan presiden. Hal tersebut merupakan keputusan yang diambil MK, mengingat selama ini hal tersebut tidak diatur.

Baca Juga: BPK RI Surati Menhan Prabowo Soal Anggaran Komcad Capai Rp1 Triliun

Keputusan MK tersebut merespons permohonan Partai Garuda yang menguji konstitusi, terutama Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI