Suara.com - Putri Candrawathi terkejut atas tudingan Kamaruddin Simanjuntak terkait pernyataan yang menyebut dia ikut menembak Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Momen itu disampaikan Putri ketika Kamaruddin hadir sebagai saksi dalam kasus yang menjerat dirinya dan Ferdy Sambo.
"Untuk Kamaruddin, mohon maaf saya terkejut ketika bapak mengatakan saya adalah penembak ketiga," kata Putri di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Putri membantah pernyataan kuasa hukum keluarga Yosua tersebut. Pasalnya, saat penembakan terjadi dirinya sedang beristirahat di kamar.
"Karena pada saat kejadian saya sedang berada di kamar sedang beristirahat," ujarnya.
Ikut Tembak Pakai Senjata Jerman
Kamaruddin Simanjuntak menyebut Putri Candrawathi turut menembak Yosua. Istri Ferdy Sambo itu menurutnya diduga menembak menggunakan senjata buatan Jerman.
Hal ini disampaikan Kamaruddin saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer. Dia mengklaim mengetahui hal tersebut berdasar investigasi yang dilakukannya secara pribadi.
"Awalnya dibilang yang menembak suadara Richard Eliezer. Tetapi kemudian kami temukan fakta baru bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer bersama dengan Putri Candrawathi," kata Kamaruddin dalam sidang, Selasa (25/10/2022).
"Dua orang," tanya hakim anggota menegaskan kesaksian Kamaruddin.
"Tiga," jawab Kamaruddin.
"PC terlibat menembak?" hakim anggota kembali bertanya.
"Ya karena ada menggunakan senjata yang diduga buatan Jerman," timpal Kamaruddin.
"Itu dari investigasi saudara?" hakim anggota kembali menegaskan.
"Iya," klaim Kamaruddin.
Ogah Bongkar Identitas Informan
Majelis hakim pun merasa kesulitan untuk menganalisis mengingat informasi yang disampaikan Kamaruddin tidak terlalu jelas. Menurut hakim, persidangan digelar untuk mencari fakta dan bukti yang ada.
"Di sidang ini kan kita mencari fakta dan bukti. Makanya saya bingung kalau katanya si A, si B. Ini justru menyulitkan hakim, kami tidak bisa mempertimbangkan," kata ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
"Kami berjanji untuk tidak menyampaikan informasi identitas," jawab Kamaruddin.
"Baik kami tidak memaksa," singkat Wahyu.