Suara.com - Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan resmi dipecat tidak hormat dari Polri. Hal ini selaras dengan pernyataan Keala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri yang menyampaikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu dilaksanakan pada Senin (31/11/2022) sore hari.
Keputusan tersebut ditetapkan oleh Majelis Hakim Sidang Kode Etik. Hendra Kurniawan juga mendapatkan sanksi berupa penempatan khusus dalam jangka waktu 29 hari imbas kasus menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Brigadir J. Hendra Kurniawan beserta 6 anggota polri lainnya didakwa menghilangkan barang bukti dan CCTV.
Sebelumnya, Polri telah menjadwalkan tiga kali sidang KKEP. Namun batal dan baru dapat digelar kemarin. Sidang tersebut berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB. Sidang itu dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.
Resmi dipecat tidak hormat dari Polri, berikut ini perjalanan karier Hendra Kurniawan sebagai polisi.
Baca Juga: Ayah Brigadir J Ungkap Ada Gerombolan Masuk Tak Sopan ke Rumahnya, Nama Hendra Kurniawan Disebut
Perjalanan Karier Hendra Kurniawan
Hendra Kurniawan lahir pada 16 Maret 1974. Ia telah bergabung dan lulus dari Akademi Kepolisian pada 1995.
Hendra Kurniawan sebelumnya pernah mengemban jabatan sebagai Kaden A ro Paminnal Divisi Propam Polri. Selanjutnya, ia juga pernah menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divisi Propam Polri.
Tak hanya itu, Hendra Kurniawan juga menjabat sebagai Kabagbinpam Ro Paminal Divpropam Polri. Pada 2020, Hendra menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri. Pada 2022, Hendra Kurniawan dimutasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Yanma Polri buntut terseret dalam skenario Ferdy Sambo.
Perjalanan karier Hendra Kurniawan selama menjabat di Polisi Republik Indonesia dinilai cukup baik Ia berhasil menangani beberapa kasus. Ia bahkan masuk dalam Tim Khusus KM 50 Front Pembela Islam di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
Baca Juga: Putri Candrawathi Cium Tangan dan Peluk Ferdy Sambo, Ruang Persidangan Ramai Sorakan
Saat Terlibat Kasus Brigadir J
Hendra adalah bawahan Ferdy Sambo yangdilibatkan untuk menutupi penyelidikan kasus kematian Brigadir J. Hendra juga pernah melarang keluarga Brigadir J membuka peti mati jenazah. Sejak saat itu, kontroversi Hendra Kurniawan mencuat saat dirinya disebut menyewa jet pribadi untuk membawa jenazah Brigadir J ke Jambi.
Diketahui kemudian, Hendra mengaku telah dibohongi Ferdy Sambo dengan skenario yang sudah disusun rapi oleh mantan Kadiv Propam Polri tersebut. Kebohongan ini terungkap saat dalamm pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Demikian perjalanan karier Hendra Kurniawan. Akibat dari tindakannya, Brigjen Hendra Kurniawan didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma