Penyuap Rektor Unila Karomani Segera Diadili di PN Tipikor Lampung

Welly Hidayat Suara.Com
Selasa, 01 November 2022 | 18:20 WIB
Penyuap Rektor Unila Karomani Segera Diadili di PN Tipikor Lampung
Ilustrasi Rektor nonaktif Unila Karomani. KPK mendalami kebijakan sepihak Rektor Unila dalam penerimaan mahasiswa baru. [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung menyusun surat dakwaan terdakwa Andi Desfiandi yang merupakan penyuap Rektor Universitas Lampung nonaktif, Karomani. Andi akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Tanjungkarang, Lampung.

Terdakwa Andi menyuap Rektor Karomani terkait penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri tahun 2022.

"Telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan terdakwa Andi Desfiandi ke pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Lampung," kata Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (1/11/2022).

Selanjutnya, kata Ali, penahanan terhadap terdakwa Andi kini menjadi kewenangan pengadilan Tipikor Lampung. Sekaligus, penahanan Andi akan dipindahkan ke tempat tahanan ke Rutan Klas 1 Lampung.

Baca Juga: KPK Telisik Adanya Atensi Khusus Bupati Mimika Eltinus Tunjuk Pemenang Proyek Pengerjaan Gereja Kingmi Mile 32

Tim Jaksa, kata Ali, kini hanya tinggal menunggu jadwal perdana sidang yang ditentukan oleh majelis hakim dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

"Masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang dan penetapan penunjukan majelis hakim dari Panmud Tipikor," imbuhnya

Dalam perkembangan proses penyidikan kasus ini, KPK sudah menggeledah ruang Rektor Unila hingga gedung sejumlah fakultas termasuk rumah tersangka Karomani.

Dari lokasi itu KPK menyita sejumlah dokumen hingga alat elektronik dan sejumlah uang tunai.

KPK menyebut Karomani diduga mematok uang kepada mahasiswa baru yang ingin masuk melalui jalur mandiri mencapai ratusan juta.

Baca Juga: Penyidik KPK Geledah Ruangan Hakim Agung dan Sekretaris di Gedung MA Terkait Dugaan Suap

"Nominal jumlahnya bervariasi kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI