Kamaruddin mengatakan, barang bukti berupa sandal itu seharusnya disita oleh penyidik. Hanya saja, penyidik disebut tak pernah kooperatif untuk melakukan penyitaan.
"Dari awal tidak kooperatif untuk menyita, kami kerja sendiri. Jadi barang bukti ini kami serahkan ke hakim dan jaksa," ucap dia.