Kemenhub Masih Menunggu Keputusan Kemenkeu Terkait Subsidi Konversi Kendaraan Listrik

Selasa, 01 November 2022 | 18:16 WIB
Kemenhub Masih Menunggu Keputusan Kemenkeu Terkait Subsidi Konversi Kendaraan Listrik
Ilustrasi kendaraan listrik. Saat ini Kemenhub sedang menunggu regulasi Kemenkeu terkait kendaraan listrik. [Foto: ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih menunggu keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memberikan subsidi konversi kendaraan BBM menjadi kendaraan listrik.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kemenhub Hendro Sugiyatno mengatakan, tidak hanya subsidi konversi, insentif yang diberikan juga berupa subsidi pembelian kendaraan listrik.

"Rumusan insentif kita belum tahu. Yang jelas insentif akan mengurangi harga konversi. Infrastruktur juga tidak kalah penting. Insentif dari kemenkeu," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Perhubungan (1/11/2022).

Menurut Hendro, pemerintah akan memastikan subsidi itu diberikan, karena tidak ingin harga kendaraan listrik di negara tetangga justru lebih murah.

"Insentif itu kan salah satu upaya mendorong kemampuan masyarakat membeli kendaraan listrik. Maka salah satu upaya pemerintah sedang membahas insentif pembelian mobil listrik maupun sepeda motor," ucap dia.

Baca Juga: Kemenhub Bakal Sediakan 100 Bus Listrik TransJakarta Tahun Depan

Sebelumnya, Kemenhub mengupayakan pemberian subsidi dapat dilakukan terhadap biaya konversi kendaraan bermotor ber-BBM ke kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Hal ini dilakukan dalam rangka percepatan penggunaan KBLBB secara massal di Indonesia.

Sebagai upaya percepatan, Kemenhub telah menerbitkan sejumlah regulasi, yang pertama yakni untuk sepeda motor melalui Peraturan Menhub Nomor 65 tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Kemudian, untuk kendaraan selain sepeda motor seperti, mobil, bus, dan kendaraan lainnya yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel, telah terbit Peraturan Menhub Nomor No 15 tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

"Kami bersama Kementerian/Lembaga dan unsur terkait, tengah berdiskusi mengupayakan ada subsidi untuk melakukan konversi dari kendaraan BBM ke listrik. Khususnya untuk sepeda motor," ujar Menhub dalam keterangan di Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Menhub mengatakan, subsidi konversi dapat dilakukan dari pengalihan alokasi anggaran subsidi BBM. "Dari pemerintah daerah juga bisa menginisiasi untuk mengalihkan anggaran yang kurang produktif, agar dialihkan untuk memberikan subsidi biaya konversi ke kendaraan listrik," imbuh Menhub.

Saat ini biaya untuk melakukan konversi sepeda motor BBM ke listrik masih cukup tinggi yaitu sekitar Rp15 juta. Namun demikian, jika permintaan kian meningkat, dan bengkel-bengkel yang mampu melayani konversi sudah semakin banyak, diharapkan harganya akan semakin kompetitif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI