Suara.com - Ketua DPP PDIP bidang Pemenangan Pemilu, Bambang Wuryanto mengatakan, bahwa jika Puan Maharani maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden tak perlu mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR RI.
Bambang menyebut, hal itu juga berlaku bagi setiap anggota DPR RI dan para pimpinan DPR RI lainnya.
"Jadi kalau mba Puan Maharani kalau calonkan capres atau cawapres perlu mundur nggak? Mboten (tidak), pak Dasco? Mboten, Bambang Pacul saja anggota DPR, tidak mundur. Asal tidak gunakan fasilitas negara," kata Bambang Pacul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Menurutnya, hal itu jelas sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 170 ayat 1.
"Ini bunyinya resminya begini. Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau bukan partai politik peserta pemilu sebaiknya capres atau cawapres harus mengundurkan diri dari jabatannya kecuali presiden, wapres, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, Gubernur, Wagub dan bupati, Wabup yang satu garis eksekutif," ungkapnya.
Ia menegaskan, meski tak dilarang mundur, para anggota DPR RI yang misalnya maju di Pilpres nanti tidak boleh sama sekali menggunakan fasilitas negara. Menurutnya, hal ini berbeda dengan para menteri dalam kabinet jika ingin maju di Pilpres.
"Kalau menteri tidak argumentasinya apa, argumentasinya adalah itu masih dalam skala eksekutif dan minta izin presiden," tuturnya.
"Nih, yang lain gimana pimpinan DPR kalau mencalonkan mundur apa engga? Tidak mundur sudah saya baca undang-undangnya yang penting tidak menggunakan fasilitas negara karena ini menarik nih. Tidak mundur, sudah saya baca yang penting tidak menggunakan fasilitas negara," sambungnya.
Saat ditanya apakah nanti akan mengganggu efektivitas sebuah lembaga, Pacul hanya menjawab secara diplomatis.
Baca Juga: Puan Maharani: Persoalan Sudah Selesai, Dewan Kolonel Hanya Dinamika di Internal Partai
"Dalam sebuah tata bernegara itu yang penting pegang aturan undang-undangnya."