Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri meningkatan status perkara gagal ginjal akut yang menjerat perusahaan farmasi PT AFI Pharma dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol, Pipit Rismanto saat dihubungi wartawan, Selasa (1/11/2022).
"Hasil gelar perkara penyidik bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT AFI Pharma," katanya.
Pipit mengatakan, Dirtipidter dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan produk obat sirup yang diproduksi PT AFI Pharma mengandung Etilen Glikol (EG) melampaui ambang batas.
Standarnya EG pada obat sirop hanya diperbolehkan 0,1 mg.
"Diduga memproduksi sediaan farmasi jenis obat sirup merek paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg (yang harusnya 0,1 mg) setelah di uji laboratorium oleh BPOM," jelas Pipit.
Atas hal itu dinyatakan terdapat dugaan unsur pidana pada perkara ini.
"Ini mekanismenya seperti ini, kami kan masih meningkatkan dari penyelidikan sudah kita lakukan bersama-sama dengan BPOM ternyata diduga ada tindak pidana ya," kata Pitit.
Meski tahapnya sudah ke penyidikan, Pipit bilang mereka belum berbicara terkait penetapan tersangka.
Baca Juga: Kasus Gangguan Ginjal Akut Bareskrim Polri Gelar Perkara
"Nanti kan masalah penerusan tersangka, kita kan baru tingkatkan ke penyidikan. Otomatis sementara ini kan yang dimintai pertanggungjawaban, adalah karena ini kan produksi itu sementara korporasi ya," ujar dia.