Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri meningkatan status perkara gagal ginjal akut yang menjerat perusahaan farmasi PT AFI Pharma dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol, Pipit Rismanto saat dihubungi wartawan, Selasa (1/11/2022).
"Hasil gelar perkara penyidik bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT AFI Pharma," katanya.
Pipit mengatakan, Dirtipidter dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan produk obat sirup yang diproduksi PT AFI Pharma mengandung Etilen Glikol (EG) melampaui ambang batas.
Baca Juga: Kasus Gangguan Ginjal Akut Bareskrim Polri Gelar Perkara
Standarnya EG pada obat sirop hanya diperbolehkan 0,1 mg.
"Diduga memproduksi sediaan farmasi jenis obat sirup merek paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg (yang harusnya 0,1 mg) setelah di uji laboratorium oleh BPOM," jelas Pipit.
Atas hal itu dinyatakan terdapat dugaan unsur pidana pada perkara ini.
"Ini mekanismenya seperti ini, kami kan masih meningkatkan dari penyelidikan sudah kita lakukan bersama-sama dengan BPOM ternyata diduga ada tindak pidana ya," kata Pitit.
Meski tahapnya sudah ke penyidikan, Pipit bilang mereka belum berbicara terkait penetapan tersangka.
Baca Juga: Dinas Kesehatan soal Anak Dicurigai Derita Gagal Ginjal Akut di Pekanbaru
"Nanti kan masalah penerusan tersangka, kita kan baru tingkatkan ke penyidikan. Otomatis sementara ini kan yang dimintai pertanggungjawaban, adalah karena ini kan produksi itu sementara korporasi ya," ujar dia.
Temuan BPOM
Sebelumnya, Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito, mengatakan sudah mengantongi dua nama industri farmasi yang bakal ditindak secara pidana. Pihak kepolisian, disebutkan bakal melakukan penyidikan.
Kedeputian IV bidang penindakan dari BPOM kata Penny, sudah ditugaskan untuk masuk ke industri farmasi yang dimaksud dengan menggandeng pihak kepolisian.
"Akan segera melakukan penyidikan untuk menuju pada pidana perkara pidana," kata Penny saat menyampaikan pernyataan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (24/10/2022) lalu.
Dua industri farmasi tersebut bertanggungjawab atas peredaran obat sirup yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) penyebab timbulnya gagal ginjal akut pada anak-anak.
Penny menyebut kandungan EG dan DEG pada obat sirup yang diedarkan oleh industri farmasi tersebut sangat tinggi.
"Tentu saja sangat toxic dan itu bisa cepat diduga bisa mengakibatkan ginjal akut dalam hal ini," ujarnya.
Di sisi lain, Penny mengklaim kalau BPOM sudah menguji serta melakukan pendampingan obat-obatan secara hati-hati.
"Jadi kami BPOM dalam menguji mendampingi dan menguji obat-obatan ini berhati-hati sekali," ujarnya.