Yakni berupa uang Rp 1 miliar untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, lalu masing-masing Rp 500 juta untuk Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal Wibowo. Meski uang itu tak jadi diberikan, ketiganya disebut mendapatkan iPhone 13 Pro Max dari Sambo.
Plintat-plintut Kesaksian Susi Bisa Berujung Pidana
Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, ikut menanggapi sosok Susi yang tidak konsisten dalam memberikan kesaksian di persidangan Senin (31/10/2022) kemarin.
Tak main-main, Kamaruddin menegaskan Susi bisa dijerat dengan Pasal 242 KUHP yang berpotensi membuatnya dipenjara selama 9 tahun.

"Kejadian tadi malam (kesaksian Susi) bakal kami laporkan Pasal 242. Jadi ancamannya 9 tahun karena perkara pidana," terang Kamaruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
"Memang saksi kalau berbohong bisa dijerat Pasal 242, ancamannya 7 tahun dalam perkara pidana ditambah 2 tahun," imbuhnya.
Kamaruddin menilai kesaksian Susi adalah bukti bahwa sang ART sudah didoktrin, apalagi mengingat pekerjaannya yang sangat erat berhubungan dengan Putri maupun Sambo.
Karena itulah Kamaruddin mendorong hakim untuk memastikan keamanan Susi sehingga yang bersangkutan mau memberikan kesaksian sebenar-benarnya.
Baca Juga: Putri Candrawathi Cium Tangan dan Peluk Ferdy Sambo, Ruang Persidangan Ramai Sorakan