Ayah Brigadir J Geleng-geleng Kepala, Dengar Ucapan ini dari Mulut Putri Candrawathi saat Minta Maaf

Selasa, 01 November 2022 | 17:16 WIB
Ayah Brigadir J Geleng-geleng Kepala, Dengar Ucapan ini dari Mulut Putri Candrawathi saat Minta Maaf
Orang Tua Brigadir J memberikan keterangan dalam persidangan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi soal kematian anaknya (Foto: Tangkapan Layar Kompas TV)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara itu, Ferdy Sambo hanya diam dengan raut cukup sedih dan memantau sang istri meminta maaf.

Sebelumnya, JPU mendakwa Putri Candrawathi dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Putri bersama empat tersangka lainnya disangkakan melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI