Ayah Brigadir J Geleng-geleng Kepala, Dengar Ucapan ini dari Mulut Putri Candrawathi saat Minta Maaf

Selasa, 01 November 2022 | 17:16 WIB
Ayah Brigadir J Geleng-geleng Kepala, Dengar Ucapan ini dari Mulut Putri Candrawathi saat Minta Maaf
Orang Tua Brigadir J memberikan keterangan dalam persidangan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi soal kematian anaknya (Foto: Tangkapan Layar Kompas TV)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Momen permintaan maaf Putri Candrawathi kepada orang tua dan keluarga Brigadir J tengah menjadi sorotan.

Dalam sidang pemeriksaan saksi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (01/11/2022), istri mantan Kadiv Propam itu memohon maaf kepada ayah dan ibu Yosua.

Orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak hanya duduk terdiam mendengarnya.

Namun, ekspresi wajah dan sikap ayah Brigadir J tertangkap kamera sempat berubah ketika mendengar salah satu ucapan yang keluar dari mulut Putri.

Baca Juga: Diminta Lepas Masker oleh Ayah Brigadir J, Sorot Mata Ferdy Sambo yang Penuh Emosi Jadi Perhatian Publik

Adalah ketika Putri Candrawathi mengaku dirinya dan Ferdy Sambo tak menginginkan peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi.

"Saya dan bapak Ferdy Sambo tidak sedetikpun menginginkan kejadian seperti ini terjadi dalam kehidupan keluarga kami, yang membawa duka dan luka yang dalam di hati saya dan keluarga," kata Putri.

Dilihat Suara.com dari tayangan kanal YouTube KOMPASTV, Samuel Hutabarat seketika menarik nafas dan tersenyum masam mendengar penuturan Putri tersebut.

Tak cuma itu saja, ayah Brigadir J juga tampak geleng-geleng kepala meskipun gerak-geriknya tak begitu terlihat.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).  [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa].
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa].

Sementara itu, Rosti Simanjuntak mencoba menahan tangisannya dan menghindari tatapan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Fakta Rumah Tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Diungkap ART, Tinggal Terpisah hingga Anak Adopsi

"Saya juga sebagai seorang ibu ikut merasakan sebagaimana duka yang dalam di hati ibu sebagai ibunda dari Yosua telah mengalami kehilangan seorang anak. Untuk itu, dari hati yang terdalam. Saya mohon maaf untuk ibunda Yosua beserta keluarga atas peristiwa ini," ungkap Putri.

Sementara itu, Ferdy Sambo hanya diam dengan raut cukup sedih dan memantau sang istri meminta maaf.

Sebelumnya, JPU mendakwa Putri Candrawathi dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Putri bersama empat tersangka lainnya disangkakan melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI