'Saya juga Sebagai Seorang Ibu', Ucap Putri Candrawathi Minta Maaf Langsung kepada Orang Tua Brigadir J

Selasa, 01 November 2022 | 17:05 WIB
'Saya juga Sebagai Seorang Ibu', Ucap Putri Candrawathi Minta Maaf Langsung kepada Orang Tua Brigadir J
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara itu, Ferdy Sambo hanya diam dengan raut cukup sedih dan memantau sang istri meminta maaf.

Sebelumnya, JPU mendakwa Putri Candrawathi dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Putri bersama empat tersangka lainnya disangkakan melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI