Esoknya, 9 Juli 2022, Samuel pulang ke Jambi. Tiba di rumah sekitar pukul 22.30 WIB, Samuel sudah mendapati peti jenazah yang didalamnya terdapat jasad sang anak.
![Orang tua Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Samuel Hutabarat (kanan) dan Rosti Simanjuntak (kiri) memasuki ruangan untuk bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa].](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/11/01/30020-orangtua-brigadir-j-samuel-hutabarat-rosti-jadi-saksi-di-sidang-ferdy-sambo-dan-putri-candrawathi.jpg)
Dilarang Buka Peti Jenazah karena Dianggap Aib
Rumah Samuel malam itu sudah ramai. Banyak orang melayat. Beberapa anggota polisi berpakaian Provost juga telah berjaga di rumahnya. Selain itu, ada seorang polisi berpakangkat Komisaris Besar (Kombes) Leonardo Simatupang.
Semula, Kombes Leonardo enggan bercerita soal kematian Yosua. Samuel terus mendesak Leonardo di hadapan banyak orang yang berkumpul di rumahnya.
"Ini adalah aib," kata Kombes Leonardo saat itu.
"Aib apa?" desak Samuel.
"Ini tidak pantas didengar orang banyak," ucap Leonardo.
"Ceritakanlah Pak," ucap Samuel.
"Tidak pantas Pak diceritakan," ucap Leonardo.
Singkat kata, Leonardo buka suara dan menyebut Yosua masuk ke dalam kamar Putri Candrawathi di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Yosua disebut Leonardo hendak melakukan tindakan tak senonoh terhadap Putri.