Suara.com - Rosti Simanjutak begitu histeris ketika mendapati anaknya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J tak bernyawa dalam peti jenazah. Terlebih, ada seorang anggota polisi bernama Kombes Leonardo Simatupang melarang pihak keluarga membuka peti jenazah tersebut.
Pengakuan itu disampaikan Mahareza Rizky Hutabarat, adik dari Yosua ketika bersaksi dalam sidang atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Bahkan, sempat terjadi adu mulut antara Samuel Hutabarat, ayah Yosua dan Reza ketika polisi melarang pihak keluarga membuka peti jenazah.
"Mereka datang dengan suasana haru, sempat histeris. Saya fokus ke Mama, saya dengar ada argumen antara Bapak sama Kombes Leonardo, awalnya dilarang tapi Bapak bersikeras dibuka. Sampai akhirnya dibuka, Yang Mulia," kata Reza di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Reza mengatakan, dirinya hanya tertuju kepada sang ibunda ketika peti jenazah kakaknya dibuka. Rosti makin histeris ketika melihat wajah sang anak yang telah tewas dengan sejumlah luka tembakan tersebut.
"Saya kurang tahu. Saya hanya fokus saat peti dibuka itu, saya fokus ke Mama. Saat peti dibuka, saya enggak fokus ke almarhum Bang Yos, karena pas peti dibuka Mama makin histeris," beber dia.
Momen Ayah Brigadir J Terima Kabar Duka
Telepon Samuel Hutabarat berdering saat dirinya sedang berada di Padang Sidempuan, Sumatera Utara pada 8 Juli 2022. Saat itu, jam menunjukkan pukul 21.30 WIB, ketika Reza mengabarkan kalau Yosua meninggal dunia.
Reza kala itu tidak bercerita secara detail terkait kematian abangnya yang berpangkat Brigadir tersebut. Dalam percakapan itu, Samuel hanya mendapat kabar kalau Yosua telah wafat.
"Di mana abang meninggalnya?" tanya Samuel kepada Reza.
Baca Juga: Ungkit Permintaan Yosua di Sidang, Putri Candrawathi: Suami Saya Bantu Pindahkan Reza ke Polda Jambi
"Saya saja belum tau, Pak," jawab Reza.
Esoknya, 9 Juli 2022, Samuel pulang ke Jambi. Tiba di rumah sekitar pukul 22.30 WIB, Samuel sudah mendapati peti jenazah yang didalamnya terdapat jasad sang anak.
Dilarang Buka Peti Jenazah karena Dianggap Aib
Rumah Samuel malam itu sudah ramai. Banyak orang melayat. Beberapa anggota polisi berpakaian Provost juga telah berjaga di rumahnya. Selain itu, ada seorang polisi berpakangkat Komisaris Besar (Kombes) Leonardo Simatupang.
Semula, Kombes Leonardo enggan bercerita soal kematian Yosua. Samuel terus mendesak Leonardo di hadapan banyak orang yang berkumpul di rumahnya.
"Ini adalah aib," kata Kombes Leonardo saat itu.
"Aib apa?" desak Samuel.
"Ini tidak pantas didengar orang banyak," ucap Leonardo.
"Ceritakanlah Pak," ucap Samuel.
"Tidak pantas Pak diceritakan," ucap Leonardo.
Singkat kata, Leonardo buka suara dan menyebut Yosua masuk ke dalam kamar Putri Candrawathi di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Yosua disebut Leonardo hendak melakukan tindakan tak senonoh terhadap Putri.
Cerita berlanjut saat Bharada Richard Eliezer yang saat itu juga berada di rumah dinas Ferdy Sambo. Yosua diklaim mengambil senjata dan menembak Richard.
Baku tembak terjadi. Yosua pun tewas tertembus timah panas yang dilepaskan oleh Richard.
Tak berselang lama, Samuel disodorkan berita acara pemeriksaan (BAP) terkait penyerahan peti jenazah. Namun, Samuel meminta agar peti tersebut dibuka terlebih dahulu.
"Kalau itu bukan anak saya, saya tidak mau terima," ucap Samuel.
Leonardo akhirnya memberi izin. Namun, kemeja yang menempel di tubuh Yosua hanya diizinkan dibuka dua kancing.
Samuel mendapati ada luka pada bagian hidung anaknya. Kemudian terdapat pula luka di jari dan beberapa bagian tubuh lainnya.
Keterangan itu disampaikan Samuel ketika hadir sebagai saksi di sidang atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini. Untuk kali pertama, Samuel dan istrinya, Rosti Simanjutak bertemu dengan otak pembuhan terhadap anaknya.
Tangis Ibunda Yosua Pecah
Pada kesempatan itu, Rosti Simanjuntak menangis di hadapan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Rosti mengaku hatinya hancur seketika saat pertama kali mengetahui Yosua tewas dibunuh.
Dalam peradilan Putri dan Ferdy Sambo terlihat menunduk ketika Rosti menjelaskan bagaimana kepribadian Yosua yang dikenalnya sebagai anak yang baik.
"Hancur hati kami mendengar dalam keadaan sehat tanpa diduga (Yosua) harus dirampas nyawanya," tutur Rosti.
Rosti juga nampak menangis di hadapan Ferdy Sambo dan Putri ketika jaksa penuntut umum (JPU) menunjukkan bukti foto luka-luka pada tubuh Yosua di persidangan.
Awalnya, Samuel menjelaskan beberapa luka pada tubuh anaknya. Jaksa lantas menunjukan beberapa foto pada luka Yosua untuk mengkonfirmasi kembali kepada Samuel.
Saat Samuel menjelaskan, Rosti tampak tak kuasa menahan tangis. Beberapa kali dia terlihat mengelap air matanya dengan tisu.
Di sisi lain, Ferdy Sambo dan Putri selaku terdakwa tampak mencatat setiap keterangan Samuel. Putri juga nampak menatap tegas layar di ruang sidang yang menampilkan beberapa foto luka pada tubuh Yosua.
Cium dan Peluk
Dalam sidang kali ini, ada 12 saksi yang dihadirkan jaksa. Mereka di antaranya: Kamaruddin Simanjuntak (pengacara keluarga Yosua), Samuel Hutabarat (ayah Yosua), Rosti Simanjuntak (ibu Yosua), Yuni Artika Hutabarat (kakak Yosua), Devianita Hutabarat (adik Yosua), Rohani Simanjuntak (tante Yosua), Roslin Emika Simanjuntak (tante Yosua), Mahareza Rizky (Adik Yosua), Vera Maretha Simanjuntak (kekasih Yosua), Sangga Parulian Sianturi, Indrawanto Pasaribu, dan Novita Sari Nadeak.
Sidang dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Ferdy Sambo dan Putri selaku terdakwa kompak mengenakan pakaian serba hitam.
Pantauan Suara.com, Ferdy Sambo datang lebih dahulu ke ruang sidang. Lalu disusul Putri tak lama kemudian.
Setelah kondisinya dipastikan sehat oleh majelis hakim, Putri yang sebelumnya duduk di kursi terdakwa diperkenankan duduk di samping jajaran kursi kuasa hukumnya bersama Ferdy Sambo.
Saat Putri berjalan menghampiri, Ferdy Sambo menyambutnya. Putri lalu mencium tangan Ferdy Sambo yang kemudian disambut ciuman kening dan pelukan dari suaminya tersebut.
"Huuuuu," pekik pengunjung kala melihat Ferdy Sambo dan Putri berpelukan.