Awalnya Daden enggan menjawab pertanyaan tersebut. Selain menganggap tidakada relevansinya dengan kasus, ia khawatir jawabannya akan berdampak pada masa depan anak tersebut.
Namun hakim menegaskan kalau pertanyaan tersebut berkaitan dengan kasus dan harus diungkapkan di pengadilan agar masalah ini menjadi benderang dan bisa terungkap.
“Lho ini menyangkut kasus, bukan untuk merusak masa depan,” kata hakim.
“Siap yang Mulia, untuk anak ibu PC (Putri Candrawathi) dan bapak yang paling kecil itu anak adopsi yang mulia,” kata Daden.
Meski begitu Daden mengaku tidak mengetahui terkait proses adopsi anak tersebut.
Kontributor : Damayanti Kahyangan