Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy, menyebut saksi bernama Susi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Hutabarat atas terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, telah mencabut keterangannya.
Hal tersebut lantaran keterangan yang diberikan Susi dalam persidangan terbukti tidak benar alias bohong.
"Tadi terbukti bahwa apa yang Susi sampaikan itu tidak benar atau dia berbohong. Tadi dia langsung mencabut keterangannya," tutur Ronny seperti dikutip Suara.com melalui unggahan kanal YouTube metrotvnews pada Selasa (1/11/22).
Ronny kemudian menuturkan jika Susi membenarkan keterangan dari saksi lain, yaitu Adzan Romer, Farhan Sabilah, dan Prayogi Iktara Wikaton.
"Tadi saudara Susi mencabut. Jadi saudara Susi mengiyakan keterangan dari saudara Romer, Dadeng, kemudian Farhan, dan kemudian Prayogi," lanjut Ronny.