Suara.com - Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat melemparkan informasi baru terkait sosok Susi, pekerja rumah tangga (PRT) yang bekerja untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Informasi yang Kamaruddin terima dari intelijen, Susi sebenarnya tak memakai kerudung.
Hanya saja, ketika bersaksi di persidangan kemarin, Susi hadir dengan memakai kerudung. Lantas, Kamaruddin mempertanyakan apakah hakim dan jaksa memeriksa Susi sebelum sidang atau tidak.
"Menurut yang saya dapat dari intelijen saya, dia tidak pernah pakai kerudung. Tapi ketika dia bersaksi di pengadilan, dia berkerudung. Artinya, apakah hakim dan jaksa memeriksa di bawah telinga di dalam kerudung itu," kata Kamaruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Kamaruddin lantas merujuk pada pemimpin negara lain yang kerap menggunakan alat yang menempel di telinga ketika bepergian. Alat itu, kata Kamaruddin, bisa menyambungkan komunikasi dengan dunia luar.
Baca Juga: Urusan Rumah Tangga Dikorek di Sidang, Ayah Brigadir Yosua ke Pengacara Ferdy Sambo: Lucu!
"Kalau Presiden Amerika atau Perdana Meteri Israel bepergian ke mana, itu kan di bawah telinganya ada sesuatu yang menempel, yang bisa berkomunikasi dengan dunia luar. Sehingga dunia luar bisa tahu apa yang terjadi di sini. Kemudian dunia luar sana bisa mengkomunikasikan dia harus ngomong apa," beber dia.
Hanya saja, Kamaruddin enggan berspekulasi lebih jauh apakah Susi menggunakan alat di telinganya atau tidak. Menurut dia, seharusnya Susi harus diperiksa terlebih dahulu sebelum memberikan kesaksian di persidangan.
"Jadi yang benar, untuk menghargai dia sebagai perempuan muslim, periksa dulu oleh polisi wanita atau petugas wanita supaya tidak dibikin alasan," ucap Kamaruddin.
Sempat Dicurigai Pakai Handsfree
Saat sidang atas terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer, Susi dihadirkan sebagai saksi. Jaksa penuntut umum (JPU) sempat curiga lantaran Susi kerap menjawab pertanyaan jaksa dan hakim dengan jeda.
Baca Juga: Siapa Kombes Leonardo Simatupang? Diceritakan Ayah Brigadir J karena Sebut Kematian Yosua Aib
"Saudara jujur saja, saudara saksi di dalam memberikan keterangan apakah saudara saksi ada menggunakan handsfree? Ada yang mengajari saudara?," tanya jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
"Tidak ada," jawab Susi.
"Dipastikan itu tidak ada?" jaksa kembali menegaskan.
"Tidak ada," timpal Susi.
Ancaman Ditetapkan Tersangka
Sepanjang bersaksi di sidang, Susi kerap dicecar hakim hingga JPU. Sebab dia terindikasi memberikan keterangan yang berubah-ubah alias berbohong.
Ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa bahkan mengancam akan menetapkan Susi sebagai tersangka apabila terbukti memberikan keterangan bohong atau palsu. Susi rencananya akan dikonfrontir dengan Kuat Maruf pada Rabu (2/11/2022) luas.
Awlanya JPU meminta izin majelis hakim untuk mengkonfrontir isi berita acara pemeriksaan (BAP) Susi dan Kuat terkait kejadian di Magelang, Jawa Tengah.
"Saat saya di teras rumah melalui jendela kaca teras rumah ke arah anak tangga saya melihat Nofriansyah Yosua mengendap-endap menuruni tangga seolah-olah mencari apakah ada orang di bawah lantai. Kemudian saat itu karena muka Nofriansyah keadaan merah seperti orang ketakutan. Selanjutnya saya gedor kaca jendela sambil saya teriak ke Nofriansyah woy. Namun ternyata atas teriakan tersebut Yosua malah lari ke dapur. Kemudian saya susul ke dapur," tutur jaksa membacakan isi BAP Kuat Maruf.
"Ini kan jelas berbeda dengan keterangan suadara yang mengatakan suadara bersama Kuat di garasi dan tidak melihat tangga. kapan berteriaknya jika demikian? Kapan suadara Kuat menyuruh?," tanya jaksa.
"Saya tidak mendengar om Kuat teriak," jawab Susi.
"Kapan saudara Kuat menyuruh saudara untuk melihat ibu Putri kalau posisi Kuat posisinya di teras? Saudara jujur saja ini benar nggak keterangan ini. Ini yang mana yang benar ini, Kuat atau saudara ini? Nanti akan kami panggil Kuat juga sebagai saksi di sini dan kemungkinan kami konfrontir dengan suadara," cecar jaksa.
Ketua majelis hakim, Wahyu lantas meminta JPU untuk tidak perlu mencecar lagi Susi.
"Saudara penuntut umum, besok dia akan diproses dengan saudara Kuat besok Rabu. Nanti kita lihat sendiri. Udah biarin aja. Nanti pada saat dia berubah baru kita tetapkan tersangka di situ," ancam hakim Wahyu.
Setelah hakim menegaskan soal itu, Susi tampak berkaca-kaca.