KPK Telisik Adanya Atensi Khusus Bupati Mimika Eltinus Tunjuk Pemenang Proyek Pengerjaan Gereja Kingmi Mile 32

Welly Hidayat Suara.Com
Selasa, 01 November 2022 | 15:26 WIB
KPK Telisik Adanya Atensi Khusus Bupati Mimika Eltinus Tunjuk Pemenang Proyek Pengerjaan Gereja Kingmi Mile 32
Bupati Mimika Eltinus Omaleng dikawal personil Brimob saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik Bupati Mimika Papua nonaktif, Eltinus Omaleng memiliki atensi untuk menentukan pemenang proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 yang kini telah berujung rasuah.

Keterangan itu digali setelah memeriksa saksi pihak swasta Budiyanto Wijaya; Mantan Koordinator Project Manager PT. Waringin Megah, Daem Nowa Prihantono; dan PNS pada Kantor Puspem Pemkab Mimika, Deassy Ceraldine Tanser.

Mereka rampung diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Eltinus Omaleng.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan berbagai proyek pembangunan di Pemkab Mimika dan dugaan adanya atensi khusus dari tersangka EO (Eltinus Omaleng) untuk menentukan sendiri pemenang dari proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (1/11/2022).

Baca Juga: Dokter Siska Khair Minta Polisi Tahan Kevin Hillers yang Sudah Jadi Tersangka

Seperti diketahui, Eltinus dalam kontruksi perkara yang menjeratnya itu diduga telah merugikan keuangan negara terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi.

Kerugian negara yang dialami mencapai Rp 21.6 miliar. Etinus juga diduga diperkaya mencapai Rpr.4.4 Miliar dalam proyek Gereja Mimika yang nilainya mencapai Rp 44 Miliar.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, Eltinus Omaleng kekinian telah ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

Selain Eltinus, KPK turut menetapkan tersangka Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Marthen Sawy (MS) dan Direktur PT. Waringin Megah, Teguh Anggara (TA).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Eltinus Omaleng dan dua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca Juga: Jumlah Saksi Jadi 93 Orang, Apakah Ada Tersangka Baru Tragedi Kanjuruhan?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI