Suara.com - Anggota DPR RI Fraksi PDIP Johan Budi akhirnya angkat bicara setelah dirotasi atau diganti dari posisi Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI. Ia menegaskan, rotasi yang dialaminya tidak berkaitan dengan keberadaan Dewan Kolonel.
Johan awalnya menjelaskan, rotasi tersebut merupakan hal yang biasa terjadi. Ia mengaku, sebelumnya meminta langsung ke Ketua Fraksi PDIP DPR Utut Adianto untuk dipindah ke Badan Legislasi (Baleg).
"Gini, yang pertama perputaran atau rotasi di AKD (Alat Kelengkapan Dewan) itu kan biasa di semua fraksi, tidak hanya di PDI Perjuangan. Nah kemarin, beberapa waktu yang lalu saya diminta oleh ketua fraksi untuk pindah ke Baleg, karena menurut ketua fraksi bahwa saya dibutuhkan di Baleg," kata Johan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Johan mengaku, banyak menerima chat lewat aplikasi perpesanan WhatsApp (WA) yang mengonfirmasi soal rotasi yang dialaminya.
Termasuk, pertanyaan terkait hubungan rotasi dari BURT dengan Dewan Kolonel yang dibentuk untuk menyokong pencapresan Puan Maharani.
"Jadi dari pagi tadi banyak yang WA saya, seolah-olah ini ada kaitannya dengan Dewan Kolonel. Saya kira nggak ada ya, kalau menurut saya nggak ada. Tapi nggak tahu kalau menurut yang lain," tuturnya.
Untuk itu, ia menilai rotasi merupakan hal yang biasa.
"Karena kan sering terjadi kan perpindahan AKD kan dan tidak ada indikasi batasan waktunyta haru berapa kan itu gak ada. Ada yang cepat, ada yang singkat, saya kan akhir Februari kan di BURT, per Oktober kemaren tanggal 12 saya diminta ke Baleg," tuturnya.
Lebih lanjut, saat ditanya posisinya di Baleg DPR RI nanti, Johan mengaku belum tahu. Namun, ia menegaskan bakal bekerja secara maksimal.
"Saya belum tahu ini, kalau ini belum tahu ini, tapi dimanapun saya ditempatkan tentu saya akan selalu bekerja secara profesional sebagai anggota DPR," katanya.
Pencopotan Johan Budi
Sebelumnya, BURT DPR melakukan rotasi atau pergantian pimpinan dari Fraksi PDIP. Nama Johan Budi yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua BURT DPR digantikan oleh Dede Indra Permana.
Dilihat oleh Suara.com dalam agenda DPR RI memang BURT dijadwalkan melakukan rapat penetapan pimpinan pada pukul 13.00 WIB di ruang rapat BURT.
Rotasi pimpinan BURT itu dikonfirmasi langsung oleh Sekjen DPR RI Indra Iskandar.
"Iya, Pak Johan Budi diganti Pak Dede Indra Permana," kata Indra kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).
Adapun untuk diketahui Johan Budi sendiri belum lama menduduki kursi Wakil Ketua BURT DPR RI tersebut. Dirinya baru juga menggantikan posisi anggota DPR RI fraksi PDIP lainnya Evita Nursanty pada 7 Februari 2022.
Posisi Johan Budi sebagai Wakil Ketua BURT kekinian digantikan oleh Dede Indra Permana yang merupakan anggota DPR Fraksi PDIP dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah X mewakili Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Batang, dan Kota Pekalongan.
Sanksi Dewan Kolonel
Sebelumnya pergeseran Johan Budi tersebut kerap dikaitkan dengan sanksi teguran yang diterimanya. Saat itu, selain Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang dikenai sanksi teguran lisan buntut ucapan siap nyapres, DPP PDIP juga menjatuhi hukuman atau sanksi keras terhadap sejumlah kader PDIP lainnya yang terlibat dalam pembentukan Dewan Kolonel untuk menyokong Puan Maharani maju di Pilpres 2024.
"Kami jatuhkan sanksi kepada teman-teman yang menamakan diri sebagai Dewan Kolonel, antara lain Pak Trimedya Panjaitan, kemudian Pak Johan Budi, Masinton, Pak Prof Hendrawan," kata Ketua DPP PDIP bidang Kehormatan, Komarudin Watubun di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022).
Ia menyampaikan, para kader yang terlibat dalam Dewan Kolonel dikenai sanksi keras lantaran dianggap telah melakukan kegiatan di luar Anggaran Dasar Anggaran Rumat Tangga (AD/ART) partai.
"Kenapa mereka ini langsung dijatuhkan sanksi terakhir, sanksi keras dan terakhir? Karena mereka lakukan kegiatan di luar AD/ART Partai," ungkapnya.
Lebih lanjut, Komarudin mengatakan, para kader yang terkait dengan Dewan Kolonel sebelumnya sudah diberikan peringatan pertama. Sampai akhirnya kini dikenai sanksi keras.