PRT Susi Banyak Berbohong hingga Bisa Terancam Pidana, Kubu Putri Candrawathi Bilang Gini

Selasa, 01 November 2022 | 14:40 WIB
PRT Susi Banyak Berbohong hingga Bisa Terancam Pidana, Kubu Putri Candrawathi Bilang Gini
PRT Susi Banyak Berbohong hingga Bisa Terancam Pidana, Kubu Putri Candrawathi Bilang Gini. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sejurus kemudian, Ronny meminta agar hakim menjerat Susi dengan Pasal 174 KUHP tentang kesaksian palsu. Adapun ancaman pasal itu berupa kurungan penjara 7 tahun.

"Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan 7 tahun," kata Ronny.

"Nanti kami pertimbangkan," kata majelis hakim.

"Saya dari tadi perhatiin, majelis hakim dan jaksa kamu bohong, apalagi kami penasihat hukum," kata Ronny ke Susi.

Diultimatum Hakim

Hakim ketua Wahyu Iman Santosa berulang kali menegur Susi pada sidang kemarin. Pasalnya, Susi dengan cepat menjawab dengan kata "tidak tahu" saat hakim bertanya.

Awalnya, Susi mengaku sudah bekerja di rumah Ferdy Sambo di Jalan Bangka, Jakarta Selatan sejak Juli 2020. Setelah Lebaran 2021, dia pindah tugas ke rumah Sambo di Jalan Saguling 3, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Ada berapa ART di rumah Jalan Bangka?" tanya hakim Wahyu di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Susi diminta praktik cara menolong Putri Candrawathi (YouTube)
Susi diminta praktik cara menolong Putri Candrawathi (YouTube)

"Lupa yang mulia," jawab Susi.

Baca Juga: Ibunda Yosua ke Putri Candrawathi: Segera Bertobatlah dan Berkata Jujur Agar Arwah Anakku Tenang

"Jangan diburu-buru jawabnya. Diingat-ingat dulu," desak hakim Wahyu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI