Buntut Kasus Suap Perkara di MA, KPK Geledah Dua Ruang Hakim Agung

Welly Hidayat Suara.Com
Selasa, 01 November 2022 | 12:47 WIB
Buntut Kasus Suap Perkara di MA, KPK Geledah Dua Ruang Hakim Agung
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di Mahkamah Agung (MA) terkait kasus suap penanganan perkara di MA yang telah menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati menjadi tersangka, pada Selasa (1/11/2022) hari ini.

Adapun lokasi yang disasar oleh Tim Satgas KPK yakni, ada dua ruang hakim agung Sri Murwahyuni dan hakim agung Prim Haryadi. Diketahui keduanya bertugas menjadi hakim agung Kamar Pidana MA.

"Benar, dalam rangka pengumpulan dan melengkapi alat bukti penyidikan," kata Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (1/11/2022).

Selain itu, dari informasi yang dihimpun bahwa ruang Sekretaris MA Hasbi Hasan tak luput dilakukan geledah oleh tim Satgas KPK.

Baca Juga: Kasus Pajak, KPK Segera Adili Konsultan Pajak PT. Jhonlin Baratama dan Bank Panin di PN Tipikor Jakarta Pusat

Ali pun belum dapat menyampaikan apa yang akan disita oleh tim satgas KPK dalam penggeledahan tersebut. Lantaran hingga kini masih berlangsung.

"Akan kami sampaikan perkembangannya setelah seluruh kegiatan selesai," imbuhnya

Seperti diketahui, KPK dalam OTT kasus suap pengurusan perkara di MA menetapkan sebanyak 10 orang menjadi tersangka.

Mereka diantaranya yakni, penerima suap Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung; Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung; Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung; Nurmanto Akmal, PNS di Mahkamah Agung.

Kemudian, Albasri PNS di Mahkamah Agung; Yosep Parera, pengacara; Eko Suparno, pengacara; dan debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana) Heryanto Tanaka dan tersangka Ivan Dwi Kusuma Sujanto, swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana).

Baca Juga: Dua Terdakwa Kasus Mega Proyek Korupsi e-KTP Divonis EmpatTahun Penjara

Sebagai pemberi suap, Heryanto, Yosep, Eko, dan Ivan Dwi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI