KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik di Pemkab Bangkalan Terkait Kasus Suap Lelang Jabatan

Erick Tanjung Suara.Com
Selasa, 01 November 2022 | 12:42 WIB
KPK Sita Dokumen dan Bukti Elektronik di Pemkab Bangkalan Terkait Kasus Suap Lelang Jabatan
Ilustrasi KPK [Dok. Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita berbagai dokumen dan bukti elektronik dari penggeledahan 14 lokasi di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

"Secara maraton, dari 24-28 Oktober 2022, tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di antaranya kediaman pribadi pihak terkait dan berbagai kantor dinas yang ada di Pemkab Bangkalan, Jatim," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (1/11/2022).

Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan yang menjerat Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka.

Dari 14 lokasi tersebut, tim penyidik menemukan dan menyita berbagai dokumen dan bukti elektronik yang diduga mampu mengungkap peran dari para tersangka dan pihak terkait lainnya.

Baca Juga: KPK Sita Dokumen Hingga Alat Elektronik, Hasil Geledah 14 Lokasi di Kasus Bupati Bangkalan Abdul Latif

"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi pemberkasan perkara," ucap Ali.

Adapun 14 lokasi tersebut, yaitu rumah pribadi di Jalan Raya Langkap Burneh Bangkalan, Kantor DPRD, Dinas PUPR, Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan Pangan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Berikutnya, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, dan Dinas Sosial.

Selain Bupati Bangkalan, KPK juga telah menetapkan lima tersangka lainnya. Terkait uraian perbuatan dan pasal yang disangkakan akan diinformasikan secara lengkap oleh KPK setelah proses penyidikan dianggap cukup.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah enam orang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan sampai April 2023, salah satunya ialah Bupati Bangkalan.

Baca Juga: Selain Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin, KPK Juga Jerat 5 Tersangka Lain

KPK juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawal setiap proses penyidikan kasus tersebut. Selain itu, masyarakat juga diharapkan dapat turut aktif apabila memiliki informasi yang diduga terkait dengan kasus yang dapat disampaikan kepada tim penyidik maupun sarana aduan yang dimiliki KPK lainnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI