Daftar Dokumen Seleksi PPPK Nakes 2022, Tak Hanya KTP dan Ijazah, Butuh Link Video!

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 01 November 2022 | 11:53 WIB
Daftar Dokumen Seleksi PPPK Nakes 2022, Tak Hanya KTP dan Ijazah, Butuh Link Video!
Ilustrasi dokumen seleksi PPPK Nakes 2022 (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022 telah dibuka. Lalu apa saja dokumen seleksi PPPK nakes 2022 yang perlu disiapkan para pelamar? Simak penjelasannya berikut.

PPPK tenaga kesehatan atau PPPK nakes 2022 ini akan diprioritaskan bagi dua kategori pelamar, dikutip dari menpan.go.id. Adapun dua kategori pelamar PPPK Tenaga Kesehatan di antaranya adalah Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.

Sementara itu, pendaftaran dan seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 bisa dilakukan melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id. Terkait dokumen yang perlu disiapkan untuk seleksi PPPK Tenaga Kesehatan atau Nakes 2022 berbeda dari tahun lalu.

Sebab pelamar perlu menyertakan link video yang memperlihatkan kegiatan sehari-harinya sebagai tenaga kesehatan. Untuk lebih jelasnya, berikut daftar dokumen seleksi PPPK nakes 2022.

Baca Juga: Lengkap! Syarat Pendidikan PPPK Nakes 2022 dari Dokter, Perawat, Bidan hingga Apoteker

Dokumen Seleksi PPPK Nakes 2022

Dilansir dari laman Kementerian Kesehatan RI, berikut ini adalah dokumen seleksi PPPK Nakes 2022 yang perlu disiapkan:

  1. Pas Foto terbaru dengan latar belakang merah format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 KB. 
  2. Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut:
    - surat pernyataan diketik,
    - bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam
    - dibuat pada saat tanggal pendaftaran
  3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). 
  4. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang DIII/D-IV/S-1, serta Surat Penyetaraan Ijazah Asli.
  5. Scan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Internship ASLI bagi Jabatan Fungsional yang mensyaratkan STR. 
  6. Scan SK Penugasan yang telah ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja terunggah. 
  7. Scan Surat Rekomendasi Pengalaman Kerja yang telah ditandatangani oleh atasan langsung, bermaterai Rp.10.000,-.
  8. Bagi pelamar penyandang disabilitas wajib menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik Pemerintah. 
  9. Melampirkan link video singkat saat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan.

Cara Daftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022

Setelah mengetahui daftar dokumen seleksi PPPK Nakes 2022, selanjutnya Anda juga harus tahu bagaimana cara daftarnya. 

1. Daftar Akun

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2022 Sampai Kapan? Ini Jawabannya

  • Pertama, silakan akses laman sscasn.bkn.go.id, lalu klik "Buat Akun".
  • Kemudian Pengecekan Identitas dengan cara memasukkan data-data yang diperlukan. 
  • Setelah itu, silakan lengkapi data sesuai KTP. 
  • Lalu unggah foto scan KTP atau Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai. 
  • Kemudian lakukan swafoto dengan klik tombol Ambil Foto, lalu simpan.
  • Pastikan Anda mengisi semua data dengan lengkap dan benar. 
  • Jika sudah, maka masukkan kode CAPTCHA yang sesuai, dan lakukan pengecekan data. 

2. Pengisian Biodata

  • Silakan login dengan akun Anda. 
  • Lalu isi biodata sesuai dengan data yang diperlukan.

3. Pemilihan Jenis Seleksi

  • Sebagai pendaftar, Anda bisa memilih jenis seleksi "PPPK Tenaga Kesehatan".

4. Mendaftar Formasi

  • Anda dapat memilih instansi tujuan yang akan dilamar.
  • Setelah memilih Instansi dan Jenis Formasi selanjutnya Anda wajib untuk mengisi data pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, lokasi ujian, lokasi tes, IPK, tahun lulus, jenis perguruan tinggi, tanggal ijazah, nama perguruan tinggi, nama perguruan tinggi (sesuai ijazah), dan nama prodi.

5. Penggunaan E-Meterai

Panduan untuk melakukan registrasi E-Meterai melalui SSCASN adalah sebagai berikut:

  • Buat akun E-Meterai dengan klik "Cek Akun E-Meterai", dan jika sudah memiliki akun E-Materai silahkan login, jika belum dapat registrasi terlebih dahulu. 
  • Apabila proses registrasi dan login berhasil, maka Anda dapat melihat jumlah saldo E-Meterai yang dimiliki.
  • Lalu dilanjutkan dengan pembubuhan E-meterai pada dokumen yang dipersyaratkan.

6. Unggah Dokumen

Perlu diketahui, bahwa jenis dokumen yang diunggah akan berbeda-beda sesuai dengan persyaratan instansi yang dilamar.

  • Anda harus memperhatikan dokumen persyaratan yang akan diunggah.
  • Lalu pembubuhan E-meterai. Sebelum pembubuhan E-meterai, Anda wajib menandatangani dokumen yang akan dibubuhi E-Meterai.
  • Anda dapat memilih proses unggah E-Meterai, yaitu dengan cara mengunggah file PDF yang sudah ada E-Meterai atau unggah PDF yang belum ada E-Meterai.
  • Silakan periksa kembali dokumen yang akan diunggah, dan jika sudah yakin silakan klik "Selanjutnya".

7. Resume

  • Di tahap ini, sebagai peserta Anda harus memeriksa kembali seluruh data yang sudah diinput pada sistem.
  • Jangan lupa pastikan semua data yang diisikan dan diunggah sudah benar.
  • Setelah yakin tidak ada kesalahan lagi, maka Anda dapat menandai (check list) seluruh kotak yang ada pada tampilan yang tersedia, mulai dari Nama Instansi sampai dengan Persyaratan Instansi.
  • Jika seluruh kotak telah selesai ditandai, maka tandai kotak pernyataan dan menekan tombol berwarna merah Akhiri Proses Pendaftaran.

Nantinya, sistem akan menampilkan peringatan kepada Anda sebagai pendaftar. Jika data sudah dipastikan benar, maka itu artinya Anda sudah dapat menekan tombol CETAK KARTU PENDAFTARAN CASN.

Demikian penjelasan tentang cara daftar PPPK tenaga kesehatan 2022. Siapkan dokumen seleksi PPPK nakes 2022 dengan baik agar pendaftaran anda lancar.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI