Suara.com - Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri Brigjen Hendra Kurniawan diberhentikan dengan tidak hormat karena pelanggaran berat yang dilakukannya.
Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan mengatakan bahwa keputusan pemecatan terhadap Hendra Kurniawan itu sudah sangat tepat. Menurutnya, Hendra Kurniawan layak diberhentikan dengan tidak hormat karena sudah melakukan pelanggaran berat.
Bukan hanya melanggar etik, tetapi perbuatan Hendra dan anak buahnya sudah menjurus ke pelanggaran hukum, yakni menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice) atas kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Lebih lanjut, Edi mendukung penetapan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang sudah memutuskan supaya Brigjen Hendra Kurniawan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
"Kami menilai keputusan KKEP terhadap Brigjen Hendra Kurniawan sudah tepat atas pelanggaran berat yang dilakukannya," katanya.
Menurut akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini, apa yang dilakukan Hendra telah melukai hati masyarakat serta sudah menurunkan harkat dan martabat Polri.
Sebelumnya, Sidang KKEP yang dipimpin Wakil Inspektorat Pengawasan Umum Irjen Pol Tornagogo Sihombing menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada Hendra pada sidang di Mabes Polri, Senin.
Hendra juga telah dijatuhi hukuman penempatan khusus selama 29 hari.
Brigjen Pol Hendra Kurniawan kini juga sedang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai terdakwa menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat.
Josua dibunuh oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, beserta empat terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. [ANTARA]